BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Kasus Korupsi Migas: Kerry Riza Dituduh Mafia Minyak, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Adam - Jumat, 20 Februari 2026 08:02 WIB
Kasus Korupsi Migas: Kerry Riza Dituduh Mafia Minyak, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Adrianto, Anak Raja Minyak Riza Chalid, Dituntut 18 Tahun dan Bayar Pengganti Rp13,4 T. (Foto: beritasatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara, Muhamad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan rasa sakit atas cap "mafia minyak" yang disematkan kepada keluarganya.

Hal ini diungkapkan Kerry saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2).

"Nama keluarga saya disebut-sebut dengan label yang sangat menyakitkan. Kami dicap mafia minyak, kami dicap pengoplos BBM," ujar Kerry.

Baca Juga:

Tuduhan tersebut, menurutnya, mulai terdengar sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari-Maret 2025. Kerry menilai, pengulangan tuduhan di ruang publik lambat laun terdengar seperti kebenaran, meski belum diuji secara adil.

Yang paling menyakitkan, kata Kerry, adalah dampaknya terhadap keluarga.

"Anak-anak saya, orang tua saya, saudara-saudara saya, ikut menanggung tekanan sosial yang begitu keras. Fitnah yang terus diulang bukan hanya merusak nama baik, tetapi melukai martabat," katanya.

Kerry membantah tuduhan sebagai pengoplos bensin. Ia menegaskan blending dilakukan sesuai permintaan Pertamina dan prosedur yang berlaku, serta menekankan bahwa ia hanya menyewakan tangki penyimpanan BBM, bukan menjual minyak kepada pihak lain.

Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang besar. Berdasarkan surat dakwaan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 25,4 triliun dan 2,7 miliar dollar AS, dengan kerugian perekonomian tambahan Rp 171,9 triliun.

Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Kasus ini juga menyeret delapan terdakwa lain, dan seluruh proses hukum sudah berjalan hampir satu tahun sejak penahanan awal. Kerry menilai lamanya proses hukum turut memperberat tekanan terhadap dirinya dan keluarganya.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eggi Sudjana Geram Disebut “Dibeli Jokowi” dan “Tuyul” Oleh Roy Suryo: “Saya Bisa Gebukin!”
Difitnah Sebagai Pengedar Narkoba, Keluarga di Mandailing Natal Terlantar dan Minta Intervensi Presiden
Dari Kritik Ayah Hingga Trauma Anak: PASTI Indonesia Bongkar Dugaan Diskriminasi Pendidikan dan Kekerasan Psikis Anak di SD Kristen Kalam Kudus
Jokowi: Pengadilan Satu-satunya Forum Membuktikan Tuduhan Ijazah Palsu
Restorative Justice, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas dari Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Jokowi Memaafkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Kasus Ijazah Palsu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru