Panglima TNI Dampingi Menhan Terima Pejabat Pertahanan AS, Bahas Stabilitas Indo-Pasifik
JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Ass
NASIONAL
BINJAI, SUMUT – Kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai terus berkembang.
Setelah mantan kepala dinas, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus proyek bodong senilai Rp2,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengungkap tiga orang yang disebut sebagai "orang kepercayaan" Ralasen kini menjadi fokus penyidik.Baca Juga:
Mereka berinisial AR, DA, dan SH, diduga berperan sebagai makelar proyek fiktif, mulai dari pembangunan Jalan Usaha Tani hingga bantuan sumur bor.
"Seperti yang Pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu proses penyidikan," kata Ronald, Jumat (20/2/2026).
Modus Proyek Fiktif
Penyidik menemukan bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan tahun 2022–2025.
Uang yang dikumpulkan dari calon rekanan disebut sebagai "tanda jadi" kontrak yang berujung fiktif.
Informasi awal menyebut AR memiliki latar belakang politik, sedangkan DA memiliki hubungan keluarga dengan pejabat eselon III di Pemkot Binjai.
Meski begitu, penyidik belum merilis identitas lengkap pihak swasta karena perkara masih dalam tahap penyidikan.
Tersangka Belum Ditahan karena Sakit
Sementara itu, Ralasen belum ditahan karena alasan kesehatan. Kajari Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya akan memverifikasi kondisi tersangka melalui rekam medis dan pemeriksaan independen jika ada indikasi manipulasi klaim sakit.
Ralasen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 12 b, dan lebih subsider Pasal 9.
Aliran dana Rp2,8 miliar dari November 2024 hingga 2025 menjadi fokus awal penyidikan untuk menelusuri siapa saja yang menikmati keuntungan dari proyek fiktif ini.
"Konstruksi perkara berupa penerimaan uang melalui penyalahgunaan jabatan, sehingga penetapan tersangka tidak memerlukan audit kerugian negara," jelas Iwan.
Dengan potensi tersangka baru dan pemeriksaan lanjutan, proses hukum kasus ini dipastikan belum mencapai ujungnya. Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati proyek bodong tersebut.*
(sp/dh)
JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Ass
NASIONAL
JAKARTA Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membentuk Council of Trade and Investment atau Dewan Perdagangan dan Investasi sebagai
EKONOMI
HUMBANG HASUNDUTAN Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan, melaksanakan panen kentang bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dosro
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH BESAR Puasa Ramadhan tidak hanya menahan diri dari makan, minum, dan syahwat, tetapi juga menjadi sarana untuk melatih hati dalam m
AGAMA
KARO Bupati Karo, Antonius Ginting, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Karo Tahun 2026 di Aula R
PEMERINTAHAN
BIREUEN, ACEH Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, secara resmi menutup Forum Perangkat Daerah Rancanga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu mengajukan permohonan praperadilan terka
HUKUM DAN KRIMINAL
ALOR, NTT Masyarakat Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyoroti kondisi ruas jalan yang rusak parah dan
NASIONAL
Advertorial.PELAKSANAAN Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) tahun 2026 yang digagas oleh Kodim 0207/Simalungun telah menunjukkan sec
PEMERINTAHAN