PT KAI Bahas Pembangunan Jembatan Pengganti di Gang Damai, Masih Tahap Administratif
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memastikan rencana pembangunan jembatan pengganti di kawasan Ga
PEMERINTAHAN
BINJAI, SUMUT – Kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai terus berkembang.
Setelah mantan kepala dinas, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus proyek bodong senilai Rp2,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengungkap tiga orang yang disebut sebagai "orang kepercayaan" Ralasen kini menjadi fokus penyidik.Baca Juga:
Mereka berinisial AR, DA, dan SH, diduga berperan sebagai makelar proyek fiktif, mulai dari pembangunan Jalan Usaha Tani hingga bantuan sumur bor.
"Seperti yang Pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu proses penyidikan," kata Ronald, Jumat (20/2/2026).
Modus Proyek Fiktif
Penyidik menemukan bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan tahun 2022–2025.
Uang yang dikumpulkan dari calon rekanan disebut sebagai "tanda jadi" kontrak yang berujung fiktif.
Informasi awal menyebut AR memiliki latar belakang politik, sedangkan DA memiliki hubungan keluarga dengan pejabat eselon III di Pemkot Binjai.
Meski begitu, penyidik belum merilis identitas lengkap pihak swasta karena perkara masih dalam tahap penyidikan.
Tersangka Belum Ditahan karena Sakit
Sementara itu, Ralasen belum ditahan karena alasan kesehatan. Kajari Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya akan memverifikasi kondisi tersangka melalui rekam medis dan pemeriksaan independen jika ada indikasi manipulasi klaim sakit.
Ralasen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 12 b, dan lebih subsider Pasal 9.
Aliran dana Rp2,8 miliar dari November 2024 hingga 2025 menjadi fokus awal penyidikan untuk menelusuri siapa saja yang menikmati keuntungan dari proyek fiktif ini.
"Konstruksi perkara berupa penerimaan uang melalui penyalahgunaan jabatan, sehingga penetapan tersangka tidak memerlukan audit kerugian negara," jelas Iwan.
Dengan potensi tersangka baru dan pemeriksaan lanjutan, proses hukum kasus ini dipastikan belum mencapai ujungnya. Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati proyek bodong tersebut.*
(sp/dh)
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memastikan rencana pembangunan jembatan pengganti di kawasan Ga
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) dan Festival Seni
PEMERINTAHAN
ASAHAN Suasana penuh antusiasme mewarnai kegiatan Talkshow Bersama Tokoh Inspiratif di SMA Negeri 1 Meranti, Kabupaten Asahan, Kamis, 21
PENDIDIKAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan tahun 2026
PEMERINTAHAN
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi salah satu instrumen pembiayaan utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Mene
EKONOMI
JAKARTA Puasa Tarwiyah dan Arafah kembali menjadi amalan yang banyak dikerjakan umat Islam menjelang Idul Adha. Namun, di tengah antusia
AGAMA
ACEH TENGAH Jembatan Bailey di Kampung Linge, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, kembali membuka akses lima desa yang sebelum
NASIONAL
Oleh Danang GirindrawardanaRENCANA pemerintah membentuk BUMN baru yang akan menjadi pengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) pada
OPINI
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Jumat, 22 Mei 2026. Secara umum,
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NASIONAL