Keterlibatan Aipda Dianita terungkap setelah Didik, dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri, mengaku menitipkan koper berisi narkotika kepada yang bersangkutan.
Pengakuan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di kediaman Dianita di Tangerang, Banten.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu seberat total 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Menurut Eko, Dianita mengaku tidak menolak permintaan penyimpanan koper karena perbedaan jenjang kepangkatan dengan Didik.
Ia juga mengaku tidak berani membuang barang tersebut karena khawatir dianggap menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik melalui mekanisme etik maupun proses pidana.*