Dokumen penetapan tersangka menyebut peristiwa terjadi pada 8 Februari 2026 pukul 20.00 Wita di depan rumah di Jalan Kebayan, Brang Biji.
Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/12/II/RES 1.6/2026/Reskrim juga diterbitkan pada 21 Februari, disertai daftar penyidik dan tim opsnal yang melakukan penangkapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PolresSumbawa belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi dan konstruksi perkara yang membuat Rofinus, yang menurut keluarga adalah korban pengeroyokan, berakhir menjadi tersangka.
Keluarga berharap kasus ini diusut tuntas agar keadilan dapat ditegakkan.
"Kami ingin kebenaran terungkap, siapa yang menjadi pelaku pengeroyokan sebenarnya," ujar Febi.*