BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Korban Pengeroyokan Malah Ditetapkan Tersangka, Polres Sumbawa Belum Angkat Bicara

Adelia Syafitri - Senin, 23 Februari 2026 10:51 WIB
Korban Pengeroyokan Malah Ditetapkan Tersangka, Polres Sumbawa Belum Angkat Bicara
Rofinus Kaka, korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumbawa, Senin (21/2/2026) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dokumen penetapan tersangka menyebut peristiwa terjadi pada 8 Februari 2026 pukul 20.00 Wita di depan rumah di Jalan Kebayan, Brang Biji.

Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/12/II/RES 1.6/2026/Reskrim juga diterbitkan pada 21 Februari, disertai daftar penyidik dan tim opsnal yang melakukan penangkapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumbawa belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi dan konstruksi perkara yang membuat Rofinus, yang menurut keluarga adalah korban pengeroyokan, berakhir menjadi tersangka.

Keluarga berharap kasus ini diusut tuntas agar keadilan dapat ditegakkan.

"Kami ingin kebenaran terungkap, siapa yang menjadi pelaku pengeroyokan sebenarnya," ujar Febi.*


(bn/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Balap Liar Dibubarkan, Patroli Gabungan Polres Binjai dan TNI Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan
Gelar Buka Puasa Bersama BEM se-Kota Padangsidimpuan, Kapolres Tapsel: Mahasiswa Adalah Agen Perubahan, Kami Siap Dengar Kritik dan Saran
Usai Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Polrestabes Medan Siap Jalani Tes Urine Sesuai Perintah Kapolri
Polres Aceh Timur Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri ke 14 Titik Pengungsian
Heboh! Istri Polisi di Pekanbaru Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Handphone, Korban Rugi Hingga Rp 1,5 Miliar
Baru Sepekan Menjabat, Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Digantikan Hariyanto: Pernah Tersandung Kasus Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru