Dituduh Selundupkan 2 Ton Sabu, Dua WNA Thailand Minta Dibebaskan
BATAM Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan total denda sebesar Rp4.482.000.000.
Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi sebagai upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan, sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan, besaran denda berbeda-beda tergantung jumlah TKA yang digunakan tidak sesuai ketentuan.Baca Juga:
Denda tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur," ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23 Februari 2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA secara tidak sah diminta segera melakukan penyesuaian, atau akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan, pelanggaran ditemukan berdasarkan pemeriksaan langsung pengawas ketenagakerjaan provinsi dan Kemnaker.
Beberapa perusahaan masih dalam proses pembayaran dan perhitungan denda, sehingga total penerimaan negara dari sektor ini kemungkinan akan bertambah.
Denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP (Kalimantan Barat) sebesar Rp2.172.000.000, diikuti PT BIS (Sumatera Utara) Rp972.000.000. Sementara enam perusahaan terbanyak yang dikenakan sanksi berada di Sulawesi Tengah.
Daftar Perusahaan yang Dikenakan Denda:
1. Sulawesi Tengah: PT DSI (Rp84.000.000), PT ITSS (Rp180.000.000), PT GCNS (Rp150.000.000), PT IMIP (Rp108.000.000), PT RI (Rp252.000.000), PT DSI (Rp180.000.000)
BATAM Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di pera
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta DPR RI akan memperluas partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan UndangUndang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
POLITIK
NABLUS Otoritas Palestina mengecam aksi pembakaran sebagian masjid oleh pemukim Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Insiden itu
INTERNASIONAL
BANDA ACEH Ketua Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Lam Lumpu, H. Irawan, bertemu Kepala Bidang Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Prov
EKONOMI
BATAM Siti Kholijah, nenek dari Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu, mendatangi Pengadilan Negeri Batam pada Senin,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Spanduk berisi tuntutan agar Wali Kota Medan Rico Waas mundur dari jabatannya viral di media sosial. Dalam spanduk tersebut tertul
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyepakati alokasi impor 1.000 ton beras dan 580.000 ekor ayam dari Amerika Serikat sebagai bagian dari per
EKONOMI
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, mengajak RRI Sibolga berkolaborasi untuk memperkuat penyebaran informasi publ
PEMERINTAHAN
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, memimpin rapat persiapan Peringatan Hari Jadi Kabupat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja harus lebih proaktif. Ia meminta BPJS Ke
NASIONAL