BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Pengadilan Negeri Medan Vonis Fajar Rizky Siregar Karena Mengancam Ibu Kandung

Adam - Rabu, 25 Februari 2026 18:12 WIB
Pengadilan Negeri Medan Vonis Fajar Rizky Siregar Karena Mengancam Ibu Kandung
Pengadilan Negeri Medan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Fajar Rizky Siregar (37), warga Gang Sejahtera No.13, Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, karena mengancam membunuh ibu kandungnya, Ratnawati.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Cakra 9, Rabu (25/2/2026).

Fajar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) KUHP, berdasarkan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fajar Rizky Siregar dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ucap Khamozaro.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Baik terdakwa maupun JPU diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula pada Kamis (25/9/2025) saat Ratnawati menolak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Fajar karena khawatir disalahgunakan.

Fajar kemudian emosi, memaki ibunya, dan mengambil pisau cutter, mengarahkannya ke Ratnawati. Sang ibu sempat meminta pertolongan warga setempat, namun Fajar pergi setelah mengancam.

Ratnawati melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota karena merasa terancam keselamatan jiwanya.

Kasus ini menyoroti kekerasan dalam keluarga dan pentingnya penegakan hukum terhadap ancaman yang membahayakan anggota keluarga, terutama orang tua.*

(mi/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituduh Selundupkan 2 Ton Sabu, Dua WNA Thailand Minta Dibebaskan
Prosedur Sengaja Ditiadakan, JPU Ungkap Dugaan Intervensi Hanung Budya dalam Sewa Terminal PT OTM oleh Pertamina
Jaksa Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BBM Pertamina, Replik Dibacakan Senin
Persidangan PTPN II Memanas: Mantan Direksi Sebut Kerja Sama Ciputra Baik, Hakim Ingatkan Jangan Melewati Tupoksi
Putusan Sela PN Medan: Eksepsi Mantan Pejabat BPN dan Direksi PTPN Ditolak, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp263 Miliar
Dua Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu 35,9 Kg Dituntut Hukuman Mati, Kasus BNNP Sumut Jadi Sorotan Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru