Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi aset PTPN I Regional I (dulu PTPN II).
Dengan putusan sela ini, kasus yang menjerat mantan pejabat BPN dan direksi PTPN itu akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Empat terdakwa tersebut adalah Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang; Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.Baca Juga:
Ketua majelis hakim, M. Kasim, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disusun dengan jelas dan rinci, termasuk uraian peran masing-masing terdakwa.
"Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir," ujar Kasim di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa bersama-sama mengalihkan aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti melalui pengembang PT Citra Land. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp263,4 miliar.
Dua terdakwa dari unsur BPN diduga memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HGU PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara, melanggar ketentuan tata ruang dan agraria.
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB sepanjang 2022–2023, membuka jalan bagi pemasaran proyek perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.
Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektar sudah berstatus HGB dan dipasarkan kepada masyarakat melalui PT DMKR.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Sidang lanjutan dijadwalkan Jumat (13/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU dari Kejati Sumut.
Persidangan sempat diwarnai insiden oknum yang melarang wartawan mengambil gambar, namun larangan itu dicabut setelah dijelaskan prosedur liputan sesuai aturan pengadilan.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL