Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi aset PTPN I Regional I (dulu PTPN II).
Dengan putusan sela ini, kasus yang menjerat mantan pejabat BPN dan direksi PTPN itu akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Empat terdakwa tersebut adalah Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang; Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.Baca Juga:
Ketua majelis hakim, M. Kasim, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disusun dengan jelas dan rinci, termasuk uraian peran masing-masing terdakwa.
"Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir," ujar Kasim di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa bersama-sama mengalihkan aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti melalui pengembang PT Citra Land. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp263,4 miliar.
Dua terdakwa dari unsur BPN diduga memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HGU PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara, melanggar ketentuan tata ruang dan agraria.
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB sepanjang 2022–2023, membuka jalan bagi pemasaran proyek perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.
Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektar sudah berstatus HGB dan dipasarkan kepada masyarakat melalui PT DMKR.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Sidang lanjutan dijadwalkan Jumat (13/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU dari Kejati Sumut.
Persidangan sempat diwarnai insiden oknum yang melarang wartawan mengambil gambar, namun larangan itu dicabut setelah dijelaskan prosedur liputan sesuai aturan pengadilan.*
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL