Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi aset PTPN I Regional I (dulu PTPN II).
Dengan putusan sela ini, kasus yang menjerat mantan pejabat BPN dan direksi PTPN itu akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Empat terdakwa tersebut adalah Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang; Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.Baca Juga:
Ketua majelis hakim, M. Kasim, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disusun dengan jelas dan rinci, termasuk uraian peran masing-masing terdakwa.
"Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir," ujar Kasim di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa bersama-sama mengalihkan aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti melalui pengembang PT Citra Land. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp263,4 miliar.
Dua terdakwa dari unsur BPN diduga memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HGU PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara, melanggar ketentuan tata ruang dan agraria.
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB sepanjang 2022–2023, membuka jalan bagi pemasaran proyek perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.
Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektar sudah berstatus HGB dan dipasarkan kepada masyarakat melalui PT DMKR.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Sidang lanjutan dijadwalkan Jumat (13/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU dari Kejati Sumut.
Persidangan sempat diwarnai insiden oknum yang melarang wartawan mengambil gambar, namun larangan itu dicabut setelah dijelaskan prosedur liputan sesuai aturan pengadilan.*
(dh)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN