Jaksa menegaskan, barang bukti ditemukan saat kapal Sea Dragon bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam, meski kapal sempat dicegat di perairan Karimun Anak.
"Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum tidak berdasar dan harus dikesampingkan," ujar JPU Muhammad Arfian.
Jaksa juga menolak klaim bahwa Fandi tidak mengetahui adanya muatan narkotika.
Menurut JPU, Fandi memiliki sertifikasi pelaut dan mengetahui prosedur administrasi kapal, namun tetap berangkat melalui agen tidak resmi dan aktif membantu pemindahan 67 kardus sabu dari kapal lain di perairan Thailand pada Mei 2025. Kapal juga sempat mencabut bendera untuk menghindari kecurigaan.
"Jika benar terdakwa tidak mengetahui, seharusnya ia melaporkan atau menolak sejak awal. Fakta persidangan menunjukkan sebaliknya," tegas jaksa.
JPU menekankan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas.
Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 6–8 juta jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai barang haram ditaksir mencapai Rp 7 triliun.
Kuasa hukum Fandi Ramadhan menolak seluruh replik JPU dan tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Kamis, 5 Maret 2026.*
(ds/dh)
Editor
: Adam
Kasus 2 Ton Sabu: Jaksa Tegaskan Fandi ABK Medan Layak Dijatuhi Hukuman Mati