Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Timor Leste 3-0, Bobby Nasution: Ribak Sude!
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
MEDAN – Penjualan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2 dalam bentuk penyertaan modal (inbreng), dilakukan Irwan Peranginangin yang saat itu sebagai Dirut PTPN-2, sebelum permohonan penghapusbukan asset negara itu diajukan ke Menteri Keuangan RI.
"Ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penjualan 8.077 hektar tanah HGU PTPN pekan lalu di PN Medan," jelas praktisi hukum Ridho Pandiangan SH.
Dalam dakwaan jaksa, lanjut Ridho Pandiangan SH, disebutkan bahwa lahan eks HGU PTPN-2 seluas sekitar 2.478,9 hektare, tetap di-inbreng-kan secara bertahap sejak Desember 2020 hingga Juni 2023 kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan nilai aset sekitar Rp625.077.500.000.
Baca Juga:
Lahan tersebut kemudian berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP dan dimanfaatkan untuk proyek kawasan residensial oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Group.
Menurut Ridho, persoalan krusial dalam perkara ini adalah belum adanya permohonan dan persetujuan penghapusbukuan dari Menteri Keuangan RI sebelum lahan tersebut dijadikan penyertaan modal.
"Selama belum dihapusbukukan dan belum ada persetujuan Menteri Keuangan RI, secara hukum lahan itu masih tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Artinya, belum sah dialihkan atau digunakan pihak lain," ujar Ridho, Rabu (25/2).
Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, akuntabel, serta sesuai prosedur.
Ridho menegaskan, penghapusbukuan merupakan tahapan fundamental sebelum suatu aset dikeluarkan dari neraca perusahaan negara dan dipindahtangankan. Permohonan tersebut wajib diajukan PTPN selaku pemilik aset kepada menteri keuangan.
"Kalau tahapan penghapusbukuan belum ditempuh, tetapi aset sudah di-inbreng-kan dan bahkan berubah status menjadi HGB atas nama entitas lain, maka itu berpotensi cacat prosedur dan melawan hukum," tegasnya.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp263.435.080.000 berdasarkan hasil audit investigatif.
Ridho menilai kerugian negara tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa aset yang masih tercatat sebagai milik negara telah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial oleh pihak lain.
"Ketika negara belum secara sah melepaskan asetnya melalui mekanisme penghapusbukuan, tetapi aset itu sudah dikelola dan menghasilkan keuntungan bagi entitas lain, maka negara kehilangan kontrol dan potensi manfaat ekonominya. Di situlah letak kerugian negara," ujarnya.
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dilaporkan menembus level Rp18.000 per dolar AS. Pemerintah melalui Istan
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026 dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80. Kegiatan tersebut se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan penting atas Timor Leste U19 pada laga kedua Grup A Piala AFF U19 2026.
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka peluang masuknya Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal ke dalam kabinet
POLITIK
MEDAN Timor Leste tetap tidak mampu mengimbangi permainan Indonesia hingga babak kedua laga Piala AFF U19 tahun 2026 berakhir dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan dua bersaudara yang diduga menendang serta menodongkan senjata jenis air gun kepada seorang wanita ha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi penangkapan bandar narkoba di wilayah Belawan, Kota Medan, berujung ricuh setelah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 4 Juni 2026 Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan listrik di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin mengua
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke Wisma Danantara pada Kamis (4/6/2026) siang. Dalam kunjungan tersebut,
POLITIK