Darurat TPPO: Sumut Catat Korban Tertinggi di Indonesia, 1.583 Jiwa Terjerat Perdagangan Manusia
MEDAN Provinsi Sumatera Utara kini mencatat angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data
NASIONAL
MEDAN – Penjualan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2 dalam bentuk penyertaan modal (inbreng), dilakukan Irwan Peranginangin yang saat itu sebagai Dirut PTPN-2, sebelum permohonan penghapusbukan asset negara itu diajukan ke Menteri Keuangan RI.
"Ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penjualan 8.077 hektar tanah HGU PTPN pekan lalu di PN Medan," jelas praktisi hukum Ridho Pandiangan SH.
Dalam dakwaan jaksa, lanjut Ridho Pandiangan SH, disebutkan bahwa lahan eks HGU PTPN-2 seluas sekitar 2.478,9 hektare, tetap di-inbreng-kan secara bertahap sejak Desember 2020 hingga Juni 2023 kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan nilai aset sekitar Rp625.077.500.000.
Baca Juga:
Lahan tersebut kemudian berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP dan dimanfaatkan untuk proyek kawasan residensial oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Group.
Menurut Ridho, persoalan krusial dalam perkara ini adalah belum adanya permohonan dan persetujuan penghapusbukuan dari Menteri Keuangan RI sebelum lahan tersebut dijadikan penyertaan modal.
"Selama belum dihapusbukukan dan belum ada persetujuan Menteri Keuangan RI, secara hukum lahan itu masih tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Artinya, belum sah dialihkan atau digunakan pihak lain," ujar Ridho, Rabu (25/2).
Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, akuntabel, serta sesuai prosedur.
Ridho menegaskan, penghapusbukuan merupakan tahapan fundamental sebelum suatu aset dikeluarkan dari neraca perusahaan negara dan dipindahtangankan. Permohonan tersebut wajib diajukan PTPN selaku pemilik aset kepada menteri keuangan.
"Kalau tahapan penghapusbukuan belum ditempuh, tetapi aset sudah di-inbreng-kan dan bahkan berubah status menjadi HGB atas nama entitas lain, maka itu berpotensi cacat prosedur dan melawan hukum," tegasnya.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp263.435.080.000 berdasarkan hasil audit investigatif.
Ridho menilai kerugian negara tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa aset yang masih tercatat sebagai milik negara telah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial oleh pihak lain.
"Ketika negara belum secara sah melepaskan asetnya melalui mekanisme penghapusbukuan, tetapi aset itu sudah dikelola dan menghasilkan keuntungan bagi entitas lain, maka negara kehilangan kontrol dan potensi manfaat ekonominya. Di situlah letak kerugian negara," ujarnya.
Tersangkakan PT Ciputra dan PT DMKRLebih lanjut Ridho menyatakan, secara logika hukum, pihak penerima manfaat akhir dari pengelolaan lahan tersebut, yakni PT Ciputra Land, juga patut dimintai pertanggungjawaban.
"Mestinya, Ciputra dan DMKR juga ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penerima manfaat akhir dari kerja sama pengelolaan dan pengalihan lahan HGU menjadi HGB yang di atasnya berdiri perumahan," sambungnya.
Ia menjelaskan, perubahan status tanah dari HGU menjadi HGB, dan selanjutnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama konsumen yang membeli rumah di kawasan Citra Land, pada akhirnya menghilangkan kepemilikan negara atas lahan tersebut.
"Perubahan HGU menjadi HGB dan nantinya menjadi SHM konsumen, jelas memutus mata rantai kepemilikan negara atas lahan eks HGU PTPN-2 yang sekarang telah menjadi PTPN-1 Regional-1. Padahal, sebagaimana didalilkan dalam dakwaan, belum ada penghapusbukuan atas tanah yang telah diinbrengkan dari PTPN kepada NDP," tegasnya.
Sebagai perbandingan, Ridho menyebut lahan HGU PTPN yang kini menjadi kawasan perumahan adalah Perumahan Cemara Asri. Lahan HGU PTPN-2 seluas 174 hektare yang merupakan HGU Nomor 110 di Sampali, Percut Sei Tuan, dihapus dari daftar aset PTPN-2 setelah PT Anugerah Sawindo membayar Rp38,5 miliar kepada negara pada tahun 2004.
Setelah pembayaran tersebut dilakukan dan aset dihapuskan secara resmi, PT Anugerah Sawindo kemudian dapat membangun Perumahan Cemara Asri.
Adapun dalam proyek CitraLand, menurut Ridho, skemanya berbeda. HGU PTPN diubah menjadi HGB yang diajukan oleh PT NDP, yang secara hukum bukanlah pemegang HGU. Karena NDP hanya penerima inbreng seluas 2.478,9 hektare dari PTPN sebagaimana fakta persidangan.
"Seharusnya Ciputra dan DMKR melakukan hal yang sama seperti Cemara Asri dengan menebus lahan HGU yang akan dijadikan Perumahan CitraLand," ujarnya.
Yang kemudian menjadi pertanyaan, lanjut Ridho, mengapa Ciputra melalui DMKR justru bersedia melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PTPN melalui NDP.
"Apakah karena Ciputra tidak mau mengeluarkan uang di depan seperti pada Perumahan Cemara Asri? Sehingga dibuatlah skema KSO dengan Ciputra hanya mengeluarkan modal sedikit untuk pembersihan lahan dari penggarap sebagaimana isi dakwaan terhadap keempat terdakwa yakni IP, IS, As dan AR Lubis?" katanya.
Ridho juga mempertanyakan kemungkinan lain, yakni apakah pejabat-pejabat PTPN sengaja tidak menggunakan skema pelepasan aset tanah seperti pada Cemara Asri agar para pejabat PTPN tetap melekat dalam proyek CitraLand seluas 8.077 hektare tersebut hingga selesai dibangun, yang bisa memakan waktu puluhan tahun.
Artinya, dalam Cemara Asri pejabat PTPN tidak mendapat keuntungan karena lahan dibayar putus dan disetor ke negara melalui Kementerian Keuangan.
Sedangkan dalam proyek CitraLand, pejabat PTPN dan anak usahanya akan terus mendapat keuntungan meskipun faktanya PTPN akan kehilangan aset berupa tanah yang telah berubah dari kebun sawit menjadi perumahan.
"Artinya, PTPN akan bubar jika lahan telah berubah menjadi perumahan, namun pejabat PTPN tetap memiliki bisnis perumahan," tegasnya.*
MEDAN Provinsi Sumatera Utara kini mencatat angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data
NASIONAL
LANGKAT, SUMUT Personel Marinir TNI AL mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Lingkungan IX, Kelurahan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak terlibat atau membekingi rencana impor 105 ribu unit mobil pikap asal India ole
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK)
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintervensi kasus Fandi Ramadhan (26), seorang anak b
NASIONAL
JAKARTA Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Dalam sidang tersebut, Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan menindak tiga sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli malam,
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, memperagakan kemampuan bela diri di hadapan ratusan personel Direktorat Sa
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Sengketa tanah ulayat di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali memanas. Parsadaan Siregar Siagian menggugat
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Polemik administratif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan setelah beredarnya dua surat resmi Panitia S
POLITIK