BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Belum Dihapusbukukan, Lahan PTPN-1 Diinbrengkan Iwan Peranginangin: PT Ciputra dan PT DMKR Harus Jadi Tersangka

Zulkarnain - Kamis, 26 Februari 2026 08:30 WIB
Belum Dihapusbukukan, Lahan PTPN-1 Diinbrengkan Iwan Peranginangin: PT Ciputra dan PT DMKR Harus Jadi Tersangka
Persidangan perkara korupsi lahan PTPN=2 dengan terdakwa Iwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PTPN II. (foto: zulkarnain).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Penjualan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2 dalam bentuk penyertaan modal (inbreng), dilakukan Irwan Peranginangin yang saat itu sebagai Dirut PTPN-2, sebelum permohonan penghapusbukan asset negara itu diajukan ke Menteri Keuangan RI.

"Ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penjualan 8.077 hektar tanah HGU PTPN pekan lalu di PN Medan," jelas praktisi hukum Ridho Pandiangan SH.

Dalam dakwaan jaksa, lanjut Ridho Pandiangan SH, disebutkan bahwa lahan eks HGU PTPN-2 seluas sekitar 2.478,9 hektare, tetap di-inbreng-kan secara bertahap sejak Desember 2020 hingga Juni 2023 kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan nilai aset sekitar Rp625.077.500.000.

Baca Juga:

Lahan tersebut kemudian berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP dan dimanfaatkan untuk proyek kawasan residensial oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Group.

Menurut Ridho, persoalan krusial dalam perkara ini adalah belum adanya permohonan dan persetujuan penghapusbukuan dari Menteri Keuangan RI sebelum lahan tersebut dijadikan penyertaan modal.

"Selama belum dihapusbukukan dan belum ada persetujuan Menteri Keuangan RI, secara hukum lahan itu masih tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Artinya, belum sah dialihkan atau digunakan pihak lain," ujar Ridho, Rabu (25/2).

Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, akuntabel, serta sesuai prosedur.

Ridho menegaskan, penghapusbukuan merupakan tahapan fundamental sebelum suatu aset dikeluarkan dari neraca perusahaan negara dan dipindahtangankan. Permohonan tersebut wajib diajukan PTPN selaku pemilik aset kepada menteri keuangan.

"Kalau tahapan penghapusbukuan belum ditempuh, tetapi aset sudah di-inbreng-kan dan bahkan berubah status menjadi HGB atas nama entitas lain, maka itu berpotensi cacat prosedur dan melawan hukum," tegasnya.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp263.435.080.000 berdasarkan hasil audit investigatif.

Ridho menilai kerugian negara tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa aset yang masih tercatat sebagai milik negara telah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial oleh pihak lain.

"Ketika negara belum secara sah melepaskan asetnya melalui mekanisme penghapusbukuan, tetapi aset itu sudah dikelola dan menghasilkan keuntungan bagi entitas lain, maka negara kehilangan kontrol dan potensi manfaat ekonominya. Di situlah letak kerugian negara," ujarnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru