BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Belum Dihapusbukukan, Lahan PTPN-1 Diinbrengkan Iwan Peranginangin: PT Ciputra dan PT DMKR Harus Jadi Tersangka

Zulkarnain - Kamis, 26 Februari 2026 08:30 WIB
Belum Dihapusbukukan, Lahan PTPN-1 Diinbrengkan Iwan Peranginangin: PT Ciputra dan PT DMKR Harus Jadi Tersangka
Persidangan perkara korupsi lahan PTPN=2 dengan terdakwa Iwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PTPN II. (foto: zulkarnain).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tersangkakan PT Ciputra dan PT DMKR

Lebih lanjut Ridho menyatakan, secara logika hukum, pihak penerima manfaat akhir dari pengelolaan lahan tersebut, yakni PT Ciputra Land, juga patut dimintai pertanggungjawaban.

"Mestinya, Ciputra dan DMKR juga ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penerima manfaat akhir dari kerja sama pengelolaan dan pengalihan lahan HGU menjadi HGB yang di atasnya berdiri perumahan," sambungnya.

Ia menjelaskan, perubahan status tanah dari HGU menjadi HGB, dan selanjutnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama konsumen yang membeli rumah di kawasan Citra Land, pada akhirnya menghilangkan kepemilikan negara atas lahan tersebut.

"Perubahan HGU menjadi HGB dan nantinya menjadi SHM konsumen, jelas memutus mata rantai kepemilikan negara atas lahan eks HGU PTPN-2 yang sekarang telah menjadi PTPN-1 Regional-1. Padahal, sebagaimana didalilkan dalam dakwaan, belum ada penghapusbukuan atas tanah yang telah diinbrengkan dari PTPN kepada NDP," tegasnya.

Sebagai perbandingan, Ridho menyebut lahan HGU PTPN yang kini menjadi kawasan perumahan adalah Perumahan Cemara Asri. Lahan HGU PTPN-2 seluas 174 hektare yang merupakan HGU Nomor 110 di Sampali, Percut Sei Tuan, dihapus dari daftar aset PTPN-2 setelah PT Anugerah Sawindo membayar Rp38,5 miliar kepada negara pada tahun 2004.

Setelah pembayaran tersebut dilakukan dan aset dihapuskan secara resmi, PT Anugerah Sawindo kemudian dapat membangun Perumahan Cemara Asri.

Adapun dalam proyek CitraLand, menurut Ridho, skemanya berbeda. HGU PTPN diubah menjadi HGB yang diajukan oleh PT NDP, yang secara hukum bukanlah pemegang HGU. Karena NDP hanya penerima inbreng seluas 2.478,9 hektare dari PTPN sebagaimana fakta persidangan.

"Seharusnya Ciputra dan DMKR melakukan hal yang sama seperti Cemara Asri dengan menebus lahan HGU yang akan dijadikan Perumahan CitraLand," ujarnya.

Yang kemudian menjadi pertanyaan, lanjut Ridho, mengapa Ciputra melalui DMKR justru bersedia melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PTPN melalui NDP.

"Apakah karena Ciputra tidak mau mengeluarkan uang di depan seperti pada Perumahan Cemara Asri? Sehingga dibuatlah skema KSO dengan Ciputra hanya mengeluarkan modal sedikit untuk pembersihan lahan dari penggarap sebagaimana isi dakwaan terhadap keempat terdakwa yakni IP, IS, As dan AR Lubis?" katanya.

Ridho juga mempertanyakan kemungkinan lain, yakni apakah pejabat-pejabat PTPN sengaja tidak menggunakan skema pelepasan aset tanah seperti pada Cemara Asri agar para pejabat PTPN tetap melekat dalam proyek CitraLand seluas 8.077 hektare tersebut hingga selesai dibangun, yang bisa memakan waktu puluhan tahun.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru