BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Belum Dihapusbukukan, Lahan PTPN-1 Diinbrengkan Iwan Peranginangin: PT Ciputra dan PT DMKR Harus Jadi Tersangka

Zulkarnain - Kamis, 26 Februari 2026 08:30 WIB
Belum Dihapusbukukan, Lahan PTPN-1 Diinbrengkan Iwan Peranginangin: PT Ciputra dan PT DMKR Harus Jadi Tersangka
Persidangan perkara korupsi lahan PTPN=2 dengan terdakwa Iwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PTPN II. (foto: zulkarnain).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Artinya, dalam Cemara Asri pejabat PTPN tidak mendapat keuntungan karena lahan dibayar putus dan disetor ke negara melalui Kementerian Keuangan.

Sedangkan dalam proyek CitraLand, pejabat PTPN dan anak usahanya akan terus mendapat keuntungan meskipun faktanya PTPN akan kehilangan aset berupa tanah yang telah berubah dari kebun sawit menjadi perumahan.

"Artinya, PTPN akan bubar jika lahan telah berubah menjadi perumahan, namun pejabat PTPN tetap memiliki bisnis perumahan," tegasnya.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru