BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Belum Dihapusbukukan, Lahan PTPN-1 Diinbrengkan Iwan Peranginangin: PT Ciputra dan PT DMKR Harus Jadi Tersangka

Zulkarnain - Kamis, 26 Februari 2026 08:30 WIB
Belum Dihapusbukukan, Lahan PTPN-1 Diinbrengkan Iwan Peranginangin: PT Ciputra dan PT DMKR Harus Jadi Tersangka
Persidangan perkara korupsi lahan PTPN=2 dengan terdakwa Iwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PTPN II. (foto: zulkarnain).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Penjualan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2 dalam bentuk penyertaan modal (inbreng), dilakukan Irwan Peranginangin yang saat itu sebagai Dirut PTPN-2, sebelum permohonan penghapusbukan asset negara itu diajukan ke Menteri Keuangan RI.

"Ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penjualan 8.077 hektar tanah HGU PTPN pekan lalu di PN Medan," jelas praktisi hukum Ridho Pandiangan SH.

Dalam dakwaan jaksa, lanjut Ridho Pandiangan SH, disebutkan bahwa lahan eks HGU PTPN-2 seluas sekitar 2.478,9 hektare, tetap di-inbreng-kan secara bertahap sejak Desember 2020 hingga Juni 2023 kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan nilai aset sekitar Rp625.077.500.000.

Baca Juga:

Lahan tersebut kemudian berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP dan dimanfaatkan untuk proyek kawasan residensial oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Group.

Menurut Ridho, persoalan krusial dalam perkara ini adalah belum adanya permohonan dan persetujuan penghapusbukuan dari Menteri Keuangan RI sebelum lahan tersebut dijadikan penyertaan modal.

"Selama belum dihapusbukukan dan belum ada persetujuan Menteri Keuangan RI, secara hukum lahan itu masih tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Artinya, belum sah dialihkan atau digunakan pihak lain," ujar Ridho, Rabu (25/2).

Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, akuntabel, serta sesuai prosedur.

Ridho menegaskan, penghapusbukuan merupakan tahapan fundamental sebelum suatu aset dikeluarkan dari neraca perusahaan negara dan dipindahtangankan. Permohonan tersebut wajib diajukan PTPN selaku pemilik aset kepada menteri keuangan.

"Kalau tahapan penghapusbukuan belum ditempuh, tetapi aset sudah di-inbreng-kan dan bahkan berubah status menjadi HGB atas nama entitas lain, maka itu berpotensi cacat prosedur dan melawan hukum," tegasnya.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp263.435.080.000 berdasarkan hasil audit investigatif.

Ridho menilai kerugian negara tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa aset yang masih tercatat sebagai milik negara telah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial oleh pihak lain.

"Ketika negara belum secara sah melepaskan asetnya melalui mekanisme penghapusbukuan, tetapi aset itu sudah dikelola dan menghasilkan keuntungan bagi entitas lain, maka negara kehilangan kontrol dan potensi manfaat ekonominya. Di situlah letak kerugian negara," ujarnya.

Tersangkakan PT Ciputra dan PT DMKR

Lebih lanjut Ridho menyatakan, secara logika hukum, pihak penerima manfaat akhir dari pengelolaan lahan tersebut, yakni PT Ciputra Land, juga patut dimintai pertanggungjawaban.

"Mestinya, Ciputra dan DMKR juga ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penerima manfaat akhir dari kerja sama pengelolaan dan pengalihan lahan HGU menjadi HGB yang di atasnya berdiri perumahan," sambungnya.

Ia menjelaskan, perubahan status tanah dari HGU menjadi HGB, dan selanjutnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama konsumen yang membeli rumah di kawasan Citra Land, pada akhirnya menghilangkan kepemilikan negara atas lahan tersebut.

"Perubahan HGU menjadi HGB dan nantinya menjadi SHM konsumen, jelas memutus mata rantai kepemilikan negara atas lahan eks HGU PTPN-2 yang sekarang telah menjadi PTPN-1 Regional-1. Padahal, sebagaimana didalilkan dalam dakwaan, belum ada penghapusbukuan atas tanah yang telah diinbrengkan dari PTPN kepada NDP," tegasnya.

Sebagai perbandingan, Ridho menyebut lahan HGU PTPN yang kini menjadi kawasan perumahan adalah Perumahan Cemara Asri. Lahan HGU PTPN-2 seluas 174 hektare yang merupakan HGU Nomor 110 di Sampali, Percut Sei Tuan, dihapus dari daftar aset PTPN-2 setelah PT Anugerah Sawindo membayar Rp38,5 miliar kepada negara pada tahun 2004.

Setelah pembayaran tersebut dilakukan dan aset dihapuskan secara resmi, PT Anugerah Sawindo kemudian dapat membangun Perumahan Cemara Asri.

Adapun dalam proyek CitraLand, menurut Ridho, skemanya berbeda. HGU PTPN diubah menjadi HGB yang diajukan oleh PT NDP, yang secara hukum bukanlah pemegang HGU. Karena NDP hanya penerima inbreng seluas 2.478,9 hektare dari PTPN sebagaimana fakta persidangan.

"Seharusnya Ciputra dan DMKR melakukan hal yang sama seperti Cemara Asri dengan menebus lahan HGU yang akan dijadikan Perumahan CitraLand," ujarnya.

Yang kemudian menjadi pertanyaan, lanjut Ridho, mengapa Ciputra melalui DMKR justru bersedia melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PTPN melalui NDP.

"Apakah karena Ciputra tidak mau mengeluarkan uang di depan seperti pada Perumahan Cemara Asri? Sehingga dibuatlah skema KSO dengan Ciputra hanya mengeluarkan modal sedikit untuk pembersihan lahan dari penggarap sebagaimana isi dakwaan terhadap keempat terdakwa yakni IP, IS, As dan AR Lubis?" katanya.

Ridho juga mempertanyakan kemungkinan lain, yakni apakah pejabat-pejabat PTPN sengaja tidak menggunakan skema pelepasan aset tanah seperti pada Cemara Asri agar para pejabat PTPN tetap melekat dalam proyek CitraLand seluas 8.077 hektare tersebut hingga selesai dibangun, yang bisa memakan waktu puluhan tahun.

Artinya, dalam Cemara Asri pejabat PTPN tidak mendapat keuntungan karena lahan dibayar putus dan disetor ke negara melalui Kementerian Keuangan.

Sedangkan dalam proyek CitraLand, pejabat PTPN dan anak usahanya akan terus mendapat keuntungan meskipun faktanya PTPN akan kehilangan aset berupa tanah yang telah berubah dari kebun sawit menjadi perumahan.

"Artinya, PTPN akan bubar jika lahan telah berubah menjadi perumahan, namun pejabat PTPN tetap memiliki bisnis perumahan," tegasnya.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru