Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, hadir bersama jajaran dalam sosialisasi daring terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, di Ruang Arjuna. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR– Kantor Wilayah Kementerian HukumBali mengikuti sosialisasi daring terkait Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat yang akuntabel, transparan, dan responsif.
Sosialisasi daring ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum di Indonesia.
Kepala KanwilKemenkumBali, Eem Nurmanah, hadir bersama jajaran di Ruang Arjuna, termasuk Kepala Divisi Pelayanan HukumBali I Wayan Redana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan HukumBali Mustiqo Vitra, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Nengah Sukadana.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan yang profesional dan bertanggung jawab.
"Pengaduan masyarakat merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas organisasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum," ujarnya.
Hendro menambahkan bahwa setiap laporan pengaduan harus ditindaklanjuti secara objektif dan tepat waktu.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 menjadi landasan bagi terciptanya sistem pengaduan yang terintegrasi, adil, dan transparan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum, Hantor Situmorang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengelola pengaduan di seluruh satuan kerja.
"Kami berharap seluruh jajaran memahami alur dan standar penanganan pengaduan sesuai regulasi yang berlaku," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, KanwilKemenkumBali menegaskan komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.