BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Tanah Ulayat Dibayar ke Orang Dalam? Gugatan ke PT Agincourt Buka Dugaan Skandal

Indra Saputra - Kamis, 26 Februari 2026 15:05 WIB
Tanah Ulayat Dibayar ke Orang Dalam? Gugatan ke PT Agincourt Buka Dugaan Skandal
Parsadaan Siregar Siagian menggugat PT AR, pengelola tambang emas Batang Toru, terkait dugaan pembayaran ganti rugi lahan adat yang dinilai tidak tepat sasaran. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATANSengketa tanah ulayat di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali memanas.

Parsadaan Siregar Siagian menggugat PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola tambang emas Batang Toru, terkait dugaan pembayaran ganti rugi lahan adat yang dinilai tidak tepat sasaran.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 26 Februari 2026, pihak tergugat menghadirkan bukti surat bertanda C-178.

Baca Juga:

Dokumen itu menyatakan perusahaan telah membayarkan ganti rugi lahan seluas 32 ribu meter persegi atas nama Ir. Pramana Tri Wahyudi.

Namun, kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, mempertanyakan dasar pembayaran tersebut. Berdasarkan penelusuran pihaknya, Ir. Pramana Tri Wahyudi disebut merupakan karyawan PT AR dan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas pada periode 2019–2020. Ia juga disebut berdomisili di Sleman, Jawa Tengah.

"Pertanyaannya menjadi mendasar, mengapa seseorang yang memiliki posisi strategis di perusahaan justru menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang sedang disengketakan masyarakat adat?" ujar RHa.

Menurut dia, fakta tersebut akan menjadi poin penting dalam kesimpulan perkara yang akan diajukan kepada majelis hakim.

Pihak penggugat menilai pembayaran tersebut berpotensi tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembebasan lahan.

Isu ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat Batang Toru. Sejumlah pihak mempertanyakan kemungkinan adanya praktik yang menyimpang dalam proses pengadaan lahan.

Masyarakat adat menilai, apabila benar ganti rugi diberikan kepada pihak yang bukan pemilik hak ulayat, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam perlindungan tanah adat di wilayah yang menjunjung nilai Dalihan Natolu.

Klaim 3.000 Hektare Lahan

Persoalan serupa juga disuarakan Parsadaan Marga Pulungan. Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwin Pulungan, menyatakan pihaknya masih menuntut penyelesaian lahan sekitar 3.000 hektare yang diklaim berada dalam wilayah adat mereka.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RI-AS Bentuk Dewan Perdagangan & Investasi, Langkah Strategis Tingkatkan Ekspor dan Selesaikan Sengketa
Kontroversi Mutasi ASN, Ketua IDAI Sebut Diberhentikan Paksa oleh Kemenkes
Sidang Lapangan Sengketa Lahan 190 Hektare Memanas: Media Terpaksa Gelar Konferensi Pers di Pinggir Jalan Bahaya
PT AR Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Pengusiran Wartawan di Area Martabe
Sengketa Lahan atau Intimidasi Pers? DPD IJEN Tapsel Soroti PT Agincourt Resources di Tengah Isu Izin dan Transparansi
Ketua Adat Siregar Siagian Minta Presiden Prabowo Turun Tangan, PT Agincourt Resources Diminta Bayar Ganti Rugi Tanah Leluhur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru