BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Hotman Paris Bela ABK Fandi: Baru Melamar, Kok Bisa Dituntut Mati?

Adam - Kamis, 26 Februari 2026 16:33 WIB
Hotman Paris Bela ABK Fandi: Baru Melamar, Kok Bisa Dituntut Mati?
Kuasa hukum Fandi Ramadhan, ABK yang tersangkut kasus sabu 2 ton, Hotman Paris Hutapea, menyatakan heran atas tuntutan hukuman mati terhadap kliennya. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN/ YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kuasa hukum Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang tersangkut kasus sabu 2 ton, Hotman Paris Hutapea, menyatakan heran atas tuntutan hukuman mati terhadap kliennya.

Pasalnya, Fandi disebut baru tiga hari bekerja di kapal dan sama sekali tak mengenal kapten kapal sebelumnya.

Hotman menjelaskan, Fandi merupakan lulusan D4 jurusan mesin kapal yang melamar pekerjaan secara resmi melalui agen pelayaran.

Baca Juga:

"Dia melamar ke suatu agen dan diterima. Si agen memberi tahu siapa kaptennya, tapi Fandi tidak pernah bertemu atau mengenal kapten tersebut," ujar Hotman.

Fandi baru pertama kali bertemu kapten pada 1 Mei 2025 di rumah sang kapten, sebelum keberangkatan ke Thailand.

Karena kapal belum siap beroperasi, Fandi dan kru lain diinapkan di hotel selama 10 hari. Mereka baru naik kapal pada 14 Mei 2025.

Menurut Hotman, kapal yang dinaiki Fandi juga berbeda dengan yang tertera dalam kontrak kerja.

"Seharusnya kapalnya North Star, tapi dibawa ke kapal Sea Dragon," kata Hotman.

Tiga hari setelah berlayar, sebuah kapal nelayan datang membawa 67 kardus yang diperintahkan kapten untuk dipindahkan oleh seluruh awak kapal.

Fandi pun sempat menanyakan isi muatan. Kapten mengaku itu adalah emas dan uang.

Hotman menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan Fandi mengetahui isi muatan.

"Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal. Bagaimana mungkin seorang pemilik narkoba mempercayakan barang triliunan rupiah kepada orang yang baru dikenal?" ujarnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hukum Jangan Jadi Alat “ATM Berjalan”, DPR Awasi Kasus ABK Sea Dragon
Hukuman Mati dan Kasus Fandi Ramadhan, Habiburokhman Beri Pernyataan Tegas
Laut Natuna Panas: TNI AL Tindak Tegas Penyelundupan BBM dan Narkotika
Kasus 2 Ton Sabu: Jaksa Tegaskan Fandi ABK Medan Layak Dijatuhi Hukuman Mati
“Aku Tersesat di Negeriku” – Fandi ABK Medan Bacakan Pledoi di Pengadilan Batam
Dituduh Selundupkan 2 Ton Sabu, Dua WNA Thailand Minta Dibebaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru