Kuasa hukum Fandi Ramadhan, ABK yang tersangkut kasus sabu 2 ton, Hotman Paris Hutapea, menyatakan heran atas tuntutan hukuman mati terhadap kliennya. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN/ YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Dia melamar ke suatu agen dan diterima. Si agen memberi tahu siapa kaptennya, tapi Fandi tidak pernah bertemu atau mengenal kapten tersebut," ujar Hotman.
Fandi baru pertama kali bertemu kapten pada 1 Mei 2025 di rumah sang kapten, sebelum keberangkatan ke Thailand.
Karena kapal belum siap beroperasi, Fandi dan kru lain diinapkan di hotel selama 10 hari. Mereka baru naik kapal pada 14 Mei 2025.
Menurut Hotman, kapal yang dinaiki Fandi juga berbeda dengan yang tertera dalam kontrak kerja.
"Seharusnya kapalnya North Star, tapi dibawa ke kapal Sea Dragon," kata Hotman.
Tiga hari setelah berlayar, sebuah kapal nelayan datang membawa 67 kardus yang diperintahkan kapten untuk dipindahkan oleh seluruh awak kapal.
Fandi pun sempat menanyakan isi muatan. Kapten mengaku itu adalah emas dan uang.
Hotman menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan Fandi mengetahui isi muatan.
"Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal. Bagaimana mungkin seorang pemilik narkoba mempercayakan barang triliunan rupiah kepada orang yang baru dikenal?" ujarnya.