BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

BNNP DIY Ungkap Peredaran Ganja Berbentuk Selai Roti, 1,1 Kg Ganja Diamankan

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 10:54 WIB
BNNP DIY Ungkap Peredaran Ganja Berbentuk Selai Roti, 1,1 Kg Ganja Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan modus baru. Ganja yang ditemukan dalam jumlah 1,1 kilogram tersebut tidak hanya dibakar untuk dikonsumsi, tetapi juga diolah menjadi selai roti dengan cara pembuatan cannabis butter.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap ganja di wilayah DIY. Petugas BNNP DIY kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial Y (34), warga Wonokerto, Turi, pada Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB di sebuah agen ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman.

Ganja Dikirim Melalui Ekspedisi dengan Identitas Palsu

Menurut Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, dalam keterangannya, Y ditangkap setelah mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. “Pada saat penangkapan, petugas menemukan ganja seberat 1,1 kilogram yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel,” kata Andi.

Lebih lanjut, diketahui bahwa ganja tersebut dibayar melalui transfer dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan identitas penerima yang dipalsukan. Tersangka Y, yang berdomisili di Wonokerto, Turi, juga meminjam alamat agen ekspedisi untuk tujuan penerimaan paket narkotika tersebut.

Ganja Dikonversi Menjadi Selai Roti

Selain mengkonsumsi ganja dengan cara dibakar, Y juga mengolahnya menjadi cannabis butter, sebuah bentuk olahan ganja yang kemudian digunakan sebagai selai roti. Andi Fairan menjelaskan, pelaku mempelajari cara pembuatan cannabis butter melalui tutorial di YouTube, yang kemudian dioleskan pada roti tawar untuk dikonsumsi.

“Selain dibakar, ganja juga diolah dalam bentuk butter (cannabis butter) yang digunakan sebagai selai roti. Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin yang dikonsumsi dengan cara ini,” ujar Andi.

Penyelidikan Lanjutan dan Ancaman Hukuman

Setelah ditangkap, Y mengaku telah melakukan delapan kali transaksi ganja sepanjang tahun 2024, dengan sekali pengiriman mencapai 1 kilogram ganja. Ganja tersebut tidak hanya dikonsumsi pribadi, tetapi juga diedarkan di wilayah DIY.

Saat ini, Y ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) yang mengatur tentang peredaran narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, Y juga terancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Pengakuan Tersangka: Proses Pembuatan Selai Roti Ganja

Dalam pemeriksaan, Y mengaku cara pembuatan selai roti ganja yang digunakannya. “Saya menyiapkan panci untuk membuat selai roti ganja. Panci dan margarin di atas kompor. Saya aduk lalu masukkan ganja kering,” ungkap Y. Setelah dicampur, campuran tersebut menghasilkan minyak ganja, yang kemudian dipindahkan ke dalam toples dan dibiarkan membeku.

BNNP DIY kini melanjutkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran ganja ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat. Kasus ini mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika, yang kini semakin beragam bentuknya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru