Suasana Rapat Ahkir Komisi III DPR RI Dengan keluarga ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan dan Makkiyati, ibu dari Radiet Ardiansyah terdakwa kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara, di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026). (Foto: Tangkapan Layar TVR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Bapak… mohon tolong… anak saya, Bapak," ucap keduanya. Ketua Komisi III DPR berulang kali meminta keduanya untuk tetap tenang dan menahan diri.
Rapat dengar pendapat umum digelar untuk menampung aduan keluarga terdakwa terkait proses hukum yang mereka nilai tidak adil.
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menegaskan tidak ada bukti saksi langsung yang menyebut anaknya sebagai pelaku kasus pembunuhan di Lombok.
"Hanya keterangan ahli dan psikolog. Sebagai seorang ibu, batin saya mengatakan anak saya tidak pernah dan tidak bisa melakukan hal-hal seperti itu," kata Makkiyati.
Sementara itu, dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton dengan kapal Sea Dragon, Hotman Paris menjelaskan Fandi baru bekerja tiga hari sebagai ABK ketika kapal ditangkap.
"Yang menjadi masalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti bahwa dia tahu muatan kapal," ujarnya.
Kedua kasus saat ini masih dalam proses pengadilan. Radiet disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, sedangkan Fandi dan terdakwa lainnya menunggu vonis di Pengadilan Negeri Batam.
Peristiwa ini menyoroti sisi kemanusiaan dalam proses hukum dan menjadi perhatian Komisi III DPR dalam memastikan hak-hak terdakwa tetap dijunjung tinggi, meski kasus yang ditangani bersifat berat dan sensitif.*
(k/dh)
Editor
: Dharma
Ibu Terdakwa Kasus Sea Dragon dan Pembunuhan di Lombok Bersujud di Hadapan Ketua Komisi III DPR