BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Ibu Terdakwa Kasus Sea Dragon dan Pembunuhan di Lombok Bersujud di Hadapan Ketua Komisi III DPR

Adam - Kamis, 26 Februari 2026 18:23 WIB
Ibu Terdakwa Kasus Sea Dragon dan Pembunuhan di Lombok Bersujud di Hadapan Ketua Komisi III DPR
Suasana Rapat Ahkir Komisi III DPR RI Dengan keluarga ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan dan Makkiyati, ibu dari Radiet Ardiansyah terdakwa kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara, di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026). (Foto: Tangkapan Layar TVR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTADua ibu terdakwa kasus berbeda bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR RI, Kamis (26/2).

Keduanya adalah Makkiyati, ibu dari Radiet Ardiansyah terdakwa kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara, serta Nirwana, ibu dari Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu.

Dalam momen emosional itu, kedua ibu terdakwa menangis sambil mencium tangan Habiburokhman dan memohon keadilan bagi anaknya.

Baca Juga:

"Bapak… mohon tolong… anak saya, Bapak," ucap keduanya. Ketua Komisi III DPR berulang kali meminta keduanya untuk tetap tenang dan menahan diri.

Rapat dengar pendapat umum digelar untuk menampung aduan keluarga terdakwa terkait proses hukum yang mereka nilai tidak adil.

Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menegaskan tidak ada bukti saksi langsung yang menyebut anaknya sebagai pelaku kasus pembunuhan di Lombok.

"Hanya keterangan ahli dan psikolog. Sebagai seorang ibu, batin saya mengatakan anak saya tidak pernah dan tidak bisa melakukan hal-hal seperti itu," kata Makkiyati.

Sementara itu, dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton dengan kapal Sea Dragon, Hotman Paris menjelaskan Fandi baru bekerja tiga hari sebagai ABK ketika kapal ditangkap.

"Yang menjadi masalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti bahwa dia tahu muatan kapal," ujarnya.

Kedua kasus saat ini masih dalam proses pengadilan. Radiet disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, sedangkan Fandi dan terdakwa lainnya menunggu vonis di Pengadilan Negeri Batam.

Peristiwa ini menyoroti sisi kemanusiaan dalam proses hukum dan menjadi perhatian Komisi III DPR dalam memastikan hak-hak terdakwa tetap dijunjung tinggi, meski kasus yang ditangani bersifat berat dan sensitif.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Bela ABK Fandi: Baru Melamar, Kok Bisa Dituntut Mati?
Hukum Jangan Jadi Alat “ATM Berjalan”, DPR Awasi Kasus ABK Sea Dragon
Hukuman Mati dan Kasus Fandi Ramadhan, Habiburokhman Beri Pernyataan Tegas
Laut Natuna Panas: TNI AL Tindak Tegas Penyelundupan BBM dan Narkotika
Kasus 2 Ton Sabu: Jaksa Tegaskan Fandi ABK Medan Layak Dijatuhi Hukuman Mati
“Aku Tersesat di Negeriku” – Fandi ABK Medan Bacakan Pledoi di Pengadilan Batam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru