BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Gratifikasi dan Suap di Bea Cukai, KPK Tetapkan Budiman Bayu Prasojo Tersangka

Adam - Kamis, 26 Februari 2026 18:39 WIB
Gratifikasi dan Suap di Bea Cukai, KPK Tetapkan Budiman Bayu Prasojo Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC.

Penangkapan dilakukan Kamis (26/2/2026) sore di kantor pusat DJBC, Jakarta, usai Budiman ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Budiman langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.

Baca Juga:

"BPP disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B Besar atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru," kata Budi.

Penetapan tersangka baru ini berawal dari temuan uang Rp5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik mendalami asal-usul uang dan peruntukannya, sebelum menetapkan Budiman sebagai tersangka.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat enam tersangka lain, termasuk pejabat DJBC seperti Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC), serta pihak swasta dari PT Blueray Cargo.

Para pejabat diduga menerima setoran rutin Rp7 miliar per bulan agar barang-barang impor PT Blueray lolos pengecekan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang-barang impor tersebut sebagian besar adalah palsu atau KW yang seharusnya diperiksa Bea Cukai.

"Mereka ingin barang-barang di bawah naungannya masuk tanpa pemeriksaan, agar bisa melewati pengawasan dengan lancar," ujarnya.

Penyidik menjerat penerima suap dengan Pasal 12 huruf a dan b UU 31/1999 juncto UU No.20/2021 dan KUHP baru, serta Pasal 12B UU 31/1999. Sedangkan pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP baru.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap praktik suap sistematis di lingkungan Bea Cukai dan menunjukkan upaya KPK dalam menindak dugaan gratifikasi dan penyelundupan barang ilegal.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa 8 Kepala Desa, Dalami Dugaan Pemerasan Perangkat Desa oleh Bupati Pati
Marinir TNI AL Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pemuda Langkat Dibekuk Bersama Barang Bukti
KPK Dalami Proses Pengangkatan Jabatan Strategis Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker
KPK Duga Penyaluran Bansos Beras PKH Tak Sesuai Kontrak
Budi Karya Kembali Dipanggil KPK, Korupsi DJKA Belum Usai
KPK Bongkar Korupsi Bansos Beras PKH, Negara Rugi Rp221 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru