BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Siapa Mukhrizal Arif? Saksi yang Kembalikan Rp15 Juta di Kasus Korupsi Bimtek Guru Dispendik Batu Bara

Muhammad Taufik - Jumat, 27 Februari 2026 08:27 WIB
Siapa Mukhrizal Arif? Saksi yang Kembalikan Rp15 Juta di Kasus Korupsi Bimtek Guru Dispendik Batu Bara
Mukhrizal Arif. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA - Masyarakat Batu Bara hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengah menunggu hasil Pembacaan Putusan oleh Hakim PN Medan atas kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Akibat kasus ini, 3 (tiga) orang telah di jadikan terdakwa. Hakim PN Medan telah membaca Putusan Pada senin (23/02/26) namun belum usai.

Baca Juga:
Putusan di jadwalkan akan di bacakan Kembali pada Rabu (25/02/26) mendatang.

Menariknya. Dalam pusaran korupsi ini, salah satu saksi yang di hadirkan yaitu Mukhrizal Arif telah menitipkan Uang Rp. 15 Juta kepada JPU sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang telah di dinikmati oleh salah satu terdakwa yaitu Wij Dani Rido Panjaitan (35).

Hal ini di ketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan perkara No. 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa.

Dalam tuntutan JPU yang telah di bacakan pada senin (02/02/2026) kepada terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi mengembalikan Uang Rp. 15 Juta (success fee) diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.Di ketahui, JPU menuntut Terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan membayar uang pengganti sebesar Rp.278.728.000 (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dikurangkan dengan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah dititipkan Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi uang Success Fee yang diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang dinikmatinya dan telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai kompensasi untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Uang tersebut telah di sita oleh JPU. Disamping JPU menuntut terdakwa di jatuhi pidana kurungan 2,6 Tahun.

Sosok Mukhrizal Arif

Lantas, sosok Mukhrizal Arif menjadi sorotan di Tengah – Tengah public menunggu putusan terhadap kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Deli Serdang Tegaskan Pembangunan Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Pantau Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran, Ingatkan Hak Asasi dan Praduga Tak Bersalah
Safari Ramadan Pemko Medan: Wakil Wali Kota Medan Ajak Warga Jaga Ketertiban dan Keimanan
Safari Ramadan Pemko Medan: Wujud Nyata Pemerintah Hadir di Tengah Warga
Kerugian Negara Capai Rp25,4 Triliun, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara
Bupati Tapsel Diminta Evaluasi Plt Kadisdik, Anggaran Ratusan Juta Diduga Tak Maksimal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru