BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Tingginya Minat WNA dan Anak Perkawinan Campuran Menjadi WNI, Dirjen AHU: Status WNI Bukan Hak Otomatis, Tapi Kehormatan Tinggi

M. Chairul - Jumat, 27 Februari 2026 10:20 WIB
Tingginya Minat WNA dan Anak Perkawinan Campuran Menjadi WNI, Dirjen AHU: Status WNI Bukan Hak Otomatis, Tapi Kehormatan Tinggi
Dirjen AHU Widodo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar status administratif, melainkan kehormatan yang diperoleh melalui proses ketat dan selektif.

Setiap tahun, pemerintah menerima beragam permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) maupun anak hasil perkawinan campuran.

Namun, tidak semua permohonan dapat dikabulkan.

Baca Juga:

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat, sejak 2020 hingga 2025, dari 544 permohonan pewarganegaraan, hanya 241 yang diterima.

Bahkan, pada 2025, dari 147 permohonan naturalisasi, hanya dua yang disetujui. Sisanya ditolak atau masih dalam proses evaluasi.

"Setiap permohonan ditangani dengan pertimbangan hukum yang ketat, menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia bukan hal otomatis, tetapi sesuatu yang bernilai dan berharga," ujar Dirjen AHU Widodo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain WNA, permohonan pewarganegaraan banyak diajukan oleh anak berkewarganegaraan ganda (ABG) hasil perkawinan campuran.

Data Kemenkum menunjukkan, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026, sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan WNI, dengan puncak penetapan terjadi pada 2025.

"Penetapan SK WNI bagi ABG adalah bentuk perlindungan negara, kepastian hukum, dan investasi masa depan anak. Banyak di antara mereka yang secara sadar memilih menjadi WNI, menegaskan bahwa Indonesia tetap menjadi rumah dan identitas utama," jelas Widodo.


Sesuai aturan, anak hasil perkawinan campuran bisa memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun.

Paling lambat sebelum 21 tahun, mereka wajib memilih kewarganegaraannya.

Pilihan mayoritas untuk menjadi WNI menunjukkan ikatan emosional dan identitas yang kuat dengan bangsa Indonesia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Agus Puji Prasetyono: Energi Nasional Tertinggal, PLTN Bukan Lagi Opsi Terakhir
Bupati Padang Lawas Gelar Safari Ramadan di Barumun Barat, Pererat Silaturahmi dan Dukungan Ekonomi Lokal
Bupati Padang Lawas Utara Gelar Safari Ramadan, Prioritaskan Jalan Poros dan Solidaritas Sosial
Bupati Deli Serdang Tegaskan Pembangunan Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan
Safari Ramadan Pemko Medan: Wakil Wali Kota Medan Ajak Warga Jaga Ketertiban dan Keimanan
Safari Ramadan Pemko Medan: Wujud Nyata Pemerintah Hadir di Tengah Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru