BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Ditlantas Polda Aceh Evaluasi Traffic Light Simpang USK, Soroti Durasi Lampu dan Pelanggaran Pengendara

T.Jamaluddin - Jumat, 27 Februari 2026 14:47 WIB
Ditlantas Polda Aceh Evaluasi Traffic Light Simpang USK, Soroti Durasi Lampu dan Pelanggaran Pengendara
Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh melakukan survei teknis dan evaluasi kinerja APILL di Simpang Fakultas Ekonomi USK, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat pagi, 27 Februari 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHDirektorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh melakukan survei teknis dan evaluasi kinerja alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di Simpang Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat pagi, 27 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mewakili Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah. Di lapangan, kegiatan dipimpin Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan didampingi Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Aceh AKBP Sabri.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan evaluasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan optimalisasi fungsi traffic light di salah satu simpang dengan mobilitas tinggi, terutama pada jam sibuk aktivitas mahasiswa dan masyarakat.

Baca Juga:

"Evaluasi ini bertujuan menilai kesesuaian durasi lampu merah, kuning, dan hijau dengan volume arus kendaraan. Selain itu, untuk mengidentifikasi potensi kemacetan maupun kecelakaan, serta mengukur tingkat kepatuhan pengguna jalan," kata Joko dalam keterangan tertulis.

Hasil pemantauan menunjukkan variasi durasi nyala lampu di setiap arah. Dari arah Gerbang Kopelma, lampu merah menyala selama 65 detik, kuning 1 detik, dan hijau 12 detik.


Arah FKIP USK dan Tungkop memiliki pola serupa dengan lampu merah 65 detik, kuning 1 detik, dan hijau masing-masing 14 detik. Sementara dari arah UIN Ar-Raniry, lampu merah tercatat 54 detik dan hijau 12 detik.

Selain aspek teknis, petugas juga mendapati sejumlah pengendara yang menerobos lampu lalu lintas. Personel di lapangan memberikan imbauan secara persuasif guna meningkatkan disiplin dan kesadaran keselamatan berlalu lintas.

Sebagai tindak lanjut, Ditlantas Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh akan menempatkan personel di titik rawan kepadatan pada jam-jam tertentu.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Aceh sebagai penanggung jawab teknis APILL untuk melakukan evaluasi lanjutan dan penyesuaian manajemen rekayasa lalu lintas bila diperlukan.

Menurut Joko, kehadiran jajaran kepolisian di lapangan merupakan bagian dari komitmen pelayanan publik untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Banda Aceh.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kritik Terbuka Dishub Padangsidimpuan Soal Putusan Proyek APILL, Kasasi Menanti
Geger! Puluhan Anak di Simpang Mamplam Diduga Keracunan MBG, Dilarikan ke Puskesmas
Kronologi Mahasiswi UIN Suska Dibacok Pacar Jelang Sidang Skripsi, Korban Kini Stabil
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Ditangkap, Motif Cinta Ditolak
Anggaran Tersedia, Namun Ibu-Ibu Keluhkan Tidak Ada PMT untuk Balita di Posyandu Mazo
Puasa Tidak Hanya Menahan Lapar, Tapi Bisa Latih Hati dan Kendalikan Amarah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru