Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
TABANAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan memberikan penjelasan sederhana mengenai tiga istilah penting dalam tata ruang: RTRW, RDTR, dan KKPR.
Langkah ini dilakukan untuk membantu masyarakat lebih mudah memahami peraturan tata ruang yang berlaku dalam pengurusan izin bangunan, pembelian tanah, maupun investasi.
Menurut Kantor Pertanahan Tabanan, pemahaman ketiga instrumen ini sangat krusial untuk mendukung tata kota yang tertata, aman, dan nyaman.Baca Juga:
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) berfungsi sebagai "peta besar" atau panduan jangka panjang suatu wilayah.
Dokumen ini menentukan pembagian fungsi kawasan secara umum, mulai dari permukiman, area pertanian, kawasan hutan lindung, hingga jalur infrastruktur utama.
Sementara itu, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) bersifat lebih teknis.
RDTR mengatur pembangunan di tingkat blok atau zona tertentu, termasuk batas ketinggian bangunan, jumlah lantai maksimal, dan garis sempadan dari jalan. RDTR menjadi pedoman agar pembangunan fisik di lapangan sesuai dengan rencana tata ruang.
Terakhir, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen validasi.
KKPR memastikan rencana pembangunan atau investasi sesuai dengan aturan RTRW dan RDTR. Misalnya, sebelum membangun pusat perbelanjaan lima lantai, KKPR mengecek apakah lokasi berada di zona perdagangan dan ketinggian bangunan sesuai ketentuan teknis.
Kantor Pertanahan berharap penjelasan ini membuat masyarakat lebih tertib secara administrasi, mengurangi kesalahan pemanfaatan lahan, serta mempermudah perizinan berusaha.
Kesadaran tata ruang yang baik diyakini akan berdampak positif bagi kelancaran pembangunan dan kenyamanan lingkungan di Kabupaten Tabanan.*
(dh)
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI