DPRD Batu Bara Terima Audiensi Majelis Kedatukan Melayu, Dorong Perda Penguatan Lembaga Adat
BATU BARA, 21 April 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menerima kunjungan audiensi dari Majelis Kedatukan Me
PEMERINTAHAN
Oleh:Dr Hadi Daryanto
ISU pelepasan 1,6 juta hektare (ha) kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat. Penelusuran dokumen hukum negara menunjukkan kebijakan ini murni langkah administratif tata ruang, bukan pemberian izin konsesi sawit.
Baca Juga:
Kebijakan ini merupakan legitimasi hukum atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang lama tertunda.
Fakta Hukum
Dalam SK Menhut tersebut, tidak ada klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan kondisi de facto di lapangan.
Banyak lahan yang tercatat masih "hutan" di peta lama, namun sudah menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat selama bertahun-tahun.
Pemerintah pusat merespons surat usulan resmi dari: gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Penyerapan usulan atau aspirasi ini bertujuan memberikan kepastian ruang pembangunan daerah.
Objek Lahan yang Dilepaskan
Lahan yang dilepaskan tersebut atas kepentingan tata ruang, di antaranya:
• Permukiman Penduduk: desa, kecamatan, hingga perkotaan padat penghuni.
• Fasilitas Sosial & Umum: jalan provinsi/kabupaten, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah.
• Lahan Garapan Masyarakat: area pertanian & perkebunan rakyat turun-temurun.
Tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal).
Kebijakan Zulhas saat itu dinilai sebagai solusi konkret untuk menghindari konflik agraria berkepanjangan dan memberikan hak legalitas tanah bagi rakyat Riau.
Angka 1,6 juta hektare hutan yang dibuka sering dikaitkan dengan deforestasi dan bencana ekologis seperti banjir. Narasi tersebut sering mengabaikan bahwa kebijakan ini untuk memutihkan status permukiman & fasilitas umum yang sudah terlanjur ada, bukan membuka hutan primer untuk industri besar.
Perdebatan publik muncul karena detail teknis sering diabaikan sehingga menjadi distorsi informasi. Kebijakan tata ruang era itu dituding pro-industri, padahal konteksnya adalah penyesuaian tata ruang dan legalisasi keterlanjuran.
BATU BARA, 21 April 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menerima kunjungan audiensi dari Majelis Kedatukan Me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Partai NasDem menilai tidak perlu adanya lembaga khusus yang mengawasi proses kaderisasi partai politik (parpol) seperti yang di
POLITIK
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membentuk Tim Percepatan Penda
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan seluruh pemangku kepentingan terkait unt
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melanjutkan agenda kunjungan kerja ke wilayah Jawa Tengah usai menjenguk korban kecelakaan kereta api
NASIONAL
SAMOSIR, 24 April 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium(INALUM) kembali menegaskan komitmennya dalammendukung pembangunan dan peningkatan kes
EKONOMI
JAKARTA Kondisi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (28), dilaporkan berangsur mem
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, melakukan kunjungan kerja ke kantor wilayah Perum Bulog Sumatera Utara (Sumut) unt
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Bendahara pengeluaran bersama staf satuan kerja (Satker) di jajaran Polda Aceh mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pasokan energi nasional dalam kondisi aman dan stabil,
PEMERINTAHAN