Desa Gedumbak Aceh Utara Nyaris Rata dengan Tanah, Banjir Bandang Hancurkan 359 Rumah
ACEH UTARA Desa Gedumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, luluh lantak diterjang banjir bandang pekan lalu. Dari sekitar 400
PERISTIWA
Oleh:Dr Hadi Daryanto
ISU pelepasan 1,6 juta hektare (ha) kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat. Penelusuran dokumen hukum negara menunjukkan kebijakan ini murni langkah administratif tata ruang, bukan pemberian izin konsesi sawit.
Baca Juga:
Kebijakan ini merupakan legitimasi hukum atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang lama tertunda.
Fakta Hukum
Dalam SK Menhut tersebut, tidak ada klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan kondisi de facto di lapangan.
Banyak lahan yang tercatat masih "hutan" di peta lama, namun sudah menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat selama bertahun-tahun.
Pemerintah pusat merespons surat usulan resmi dari: gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Penyerapan usulan atau aspirasi ini bertujuan memberikan kepastian ruang pembangunan daerah.
Objek Lahan yang Dilepaskan
Lahan yang dilepaskan tersebut atas kepentingan tata ruang, di antaranya:
• Permukiman Penduduk: desa, kecamatan, hingga perkotaan padat penghuni.
• Fasilitas Sosial & Umum: jalan provinsi/kabupaten, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah.
• Lahan Garapan Masyarakat: area pertanian & perkebunan rakyat turun-temurun.
Tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal).
Kebijakan Zulhas saat itu dinilai sebagai solusi konkret untuk menghindari konflik agraria berkepanjangan dan memberikan hak legalitas tanah bagi rakyat Riau.
Angka 1,6 juta hektare hutan yang dibuka sering dikaitkan dengan deforestasi dan bencana ekologis seperti banjir. Narasi tersebut sering mengabaikan bahwa kebijakan ini untuk memutihkan status permukiman & fasilitas umum yang sudah terlanjur ada, bukan membuka hutan primer untuk industri besar.
Perdebatan publik muncul karena detail teknis sering diabaikan sehingga menjadi distorsi informasi. Kebijakan tata ruang era itu dituding pro-industri, padahal konteksnya adalah penyesuaian tata ruang dan legalisasi keterlanjuran.
*) Penulis adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (2010-2015)
ACEH UTARA Desa Gedumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, luluh lantak diterjang banjir bandang pekan lalu. Dari sekitar 400
PERISTIWA
ACEH TIMUR Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh, Hj. Ashraf, SP., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus penguatan layanan sos
PENDIDIKAN
ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mengancam akan menutup gerai Alfamart dan Indomaret jika terbukti menaikk
EKONOMI
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk Kabupaten Bireuen,
EKONOMI
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya ketangguhan para pemimpin dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana ya
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyoroti polemik saling sindir antarmenteri yang mencuat pascabencana banjir
NASIONAL
JAKARTA Advokat asal Jakarta Barat, Arjana Bagaskara Solichin, mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah Ind
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung proses perbaikan Jembatan Bailey Teupin Mane di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang putus
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan praktik rasuah dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat terus dipercepat melalui koo
NASIONAL