Oppo Find N6 Siap Meluncur! Layar Lipat Rata, Stylus AI, Kamera 200MP, dan Baterai 6.000 mAh
JAKARTA Produsen smartphone asal China, Oppo, secara resmi mengumumkan bahwa ponsel lipat terbarunya, Oppo Find N6, akan diluncurkan di
SAINS DAN TEKNOLOGI
Oleh:Dr Hadi Daryanto
ISU pelepasan 1,6 juta hektare (ha) kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat. Penelusuran dokumen hukum negara menunjukkan kebijakan ini murni langkah administratif tata ruang, bukan pemberian izin konsesi sawit.
Baca Juga:
Kebijakan ini merupakan legitimasi hukum atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang lama tertunda.
Fakta Hukum
Dalam SK Menhut tersebut, tidak ada klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan kondisi de facto di lapangan.
Banyak lahan yang tercatat masih "hutan" di peta lama, namun sudah menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat selama bertahun-tahun.
Pemerintah pusat merespons surat usulan resmi dari: gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Penyerapan usulan atau aspirasi ini bertujuan memberikan kepastian ruang pembangunan daerah.
Objek Lahan yang Dilepaskan
Lahan yang dilepaskan tersebut atas kepentingan tata ruang, di antaranya:
• Permukiman Penduduk: desa, kecamatan, hingga perkotaan padat penghuni.
• Fasilitas Sosial & Umum: jalan provinsi/kabupaten, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah.
• Lahan Garapan Masyarakat: area pertanian & perkebunan rakyat turun-temurun.
Tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal).
Kebijakan Zulhas saat itu dinilai sebagai solusi konkret untuk menghindari konflik agraria berkepanjangan dan memberikan hak legalitas tanah bagi rakyat Riau.
Angka 1,6 juta hektare hutan yang dibuka sering dikaitkan dengan deforestasi dan bencana ekologis seperti banjir. Narasi tersebut sering mengabaikan bahwa kebijakan ini untuk memutihkan status permukiman & fasilitas umum yang sudah terlanjur ada, bukan membuka hutan primer untuk industri besar.
Perdebatan publik muncul karena detail teknis sering diabaikan sehingga menjadi distorsi informasi. Kebijakan tata ruang era itu dituding pro-industri, padahal konteksnya adalah penyesuaian tata ruang dan legalisasi keterlanjuran.
*) Penulis adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (2010-2015)
JAKARTA Produsen smartphone asal China, Oppo, secara resmi mengumumkan bahwa ponsel lipat terbarunya, Oppo Find N6, akan diluncurkan di
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat pada perdagangan Selasa (10/3/2026), bersamaan dengan pelemahan dolar AS. Berdasarkan data Bloom
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Selasa (10/3/2026) dibuka menguat signifikan. Pada pukul 09.01 WIB, IHSG terca
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menggelar Safari Ramadan dengan menyalurkan berbagai bantuan untuk mendukung kemakmuran masj
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan pentingnya memakmurkan masjid sebagai pusat syiar agama dalam agenda Safa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Malam Lailatul Qadar merupakan salah satu malam paling mulia dalam Islam yang terjadi pada bulan Ramadan. Umat Islam dianjurkan
AGAMA
OlehWihadi Wijanto.MENANGGAPI berbagai isu yang berkembang di ruang publik saat ini, terutama mengenai Kebijakan Alokasi Anggaran Pendidika
OPINI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan ketersediaan pangan nasional tetap aman meski situasi geopolitik dunia
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (9/3/2
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan m
PEMERINTAHAN