Wabup Asahan Tegas: Pengusaha Kayu Wajib Patuhi Aturan Tonase, Jaga Jalan Daerah
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
Oleh:Dr Hadi Daryanto
ISU pelepasan 1,6 juta hektare (ha) kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat. Penelusuran dokumen hukum negara menunjukkan kebijakan ini murni langkah administratif tata ruang, bukan pemberian izin konsesi sawit.
Baca Juga:
Kebijakan ini merupakan legitimasi hukum atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang lama tertunda.
Fakta Hukum
Dalam SK Menhut tersebut, tidak ada klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan kondisi de facto di lapangan.
Banyak lahan yang tercatat masih "hutan" di peta lama, namun sudah menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat selama bertahun-tahun.
Pemerintah pusat merespons surat usulan resmi dari: gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Penyerapan usulan atau aspirasi ini bertujuan memberikan kepastian ruang pembangunan daerah.
Objek Lahan yang Dilepaskan
Lahan yang dilepaskan tersebut atas kepentingan tata ruang, di antaranya:
• Permukiman Penduduk: desa, kecamatan, hingga perkotaan padat penghuni.
• Fasilitas Sosial & Umum: jalan provinsi/kabupaten, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah.
• Lahan Garapan Masyarakat: area pertanian & perkebunan rakyat turun-temurun.
Tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal).
Kebijakan Zulhas saat itu dinilai sebagai solusi konkret untuk menghindari konflik agraria berkepanjangan dan memberikan hak legalitas tanah bagi rakyat Riau.
Angka 1,6 juta hektare hutan yang dibuka sering dikaitkan dengan deforestasi dan bencana ekologis seperti banjir. Narasi tersebut sering mengabaikan bahwa kebijakan ini untuk memutihkan status permukiman & fasilitas umum yang sudah terlanjur ada, bukan membuka hutan primer untuk industri besar.
Perdebatan publik muncul karena detail teknis sering diabaikan sehingga menjadi distorsi informasi. Kebijakan tata ruang era itu dituding pro-industri, padahal konteksnya adalah penyesuaian tata ruang dan legalisasi keterlanjuran.
*) Penulis adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (2010-2015)
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita di te
EKONOMI