BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Hinca Panjaitan Turun Langsung Pantau Sidang Korupsi Amsal Sitepu: “Proses Hukum Harus Sesuai KUHAP Baru”

Zulkarnain - Jumat, 27 Februari 2026 16:26 WIB
Hinca Panjaitan Turun Langsung Pantau Sidang Korupsi Amsal Sitepu: “Proses Hukum Harus Sesuai KUHAP Baru”
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Panjaitan, hadir di Pengadilan Negeri Medan Jumat (27/2) untuk memantau persidangan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, yang dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam persidangan yang menelan kerugian negara sekitar Rp202 juta, Hinca menekankan pentingnya perlakuan prosedural yang tepat sesuai dengan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Kami Komisi III sedang reses, turun ke dapil untuk mengawasi pelaksanaan KUHAP baru. Tidak ada niat intervensi, tetapi mengikuti prosesnya," ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:

Hinca menyebutkan, terdapat beberapa hal yang dianggap tidak lazim dalam pemberkasan dan proses awal perkara sehingga menuntut perhatian ekstra.

Ia mendorong kuasa hukum terdakwa mengajukan penundaan sidang agar pledoi dapat disusun secara komprehensif.

Menurut Hinca, proyek kreatif seperti pembuatan video atau website desa berbeda dengan proyek fisik yang memiliki ukuran kuantitatif, sehingga perlu perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Ia menekankan bahwa kehadirannya dan pengawasan Komisi III DPR bersifat prosedural, bukan substansial.

"Fungsi kami adalah memastikan kesetaraan hak antara terdakwa, penyidik, dan penuntut umum tetap dijaga," jelas Hinca. Ia juga mendorong media untuk ikut mengawal persidangan agar keadilan berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam kesempatan itu, Hinca menyinggung kehadiran sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo di ruang sidang, yang menurutnya dapat dipandang dari dua sisi: bentuk keseriusan penanganan perkara, atau hal yang tidak lazim secara formil.

"Kalau di luar itu datang di ruang persidangan, bisa menjadi pertanyaan. Ini yang mau saya selidiki," ujarnya.

Hinca menegaskan komitmennya untuk menelusuri proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan hadir dalam sidang pembacaan pledoi, jika jadwal reses memungkinkan.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru