Tangis Seorang Ibu: Putranya Ditahan di Kamboja, Mohon Bantuan Pemerintah
BINJAI Tangis Bardiah pecah saat menceritakan nasib putranya, Ardiansyah Putra (26), yang telah 47 hari mendekam di penjara Phnom Penh,
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah selesai dihitung.
Laporan perhitungan tersebut diterima KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Betul, sudah selesai perhitungannya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).Baca Juga:
Meski demikian, nilai kerugian negara belum diumumkan publik karena KPK masih menunggu proses praperadilan yang diajukan tersangka.
"Ada klausul memang sekarang di undang-undang baru, kita memang menunggu praperadilan dulu," jelas Asep.
Ia menambahkan, adanya kerugian negara ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, dan KPK tetap akan membuktikan unsur-unsur pasal yang dijerat.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus berawal dari pengelolaan kuota haji tambahan Indonesia tahun 2024. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut KPK, pembagian kuota dilakukan tidak sesuai proporsi yang diamanatkan UU: seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun praktiknya menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan inilah yang menjadi dasar dugaan korupsi.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa keputusan pembagian kuota bertujuan menjaga keselamatan jemaah haji.
"Pertimbangan saya adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat di Saudi," ujar Gus Yaqut usai sidang praperadilan pada Selasa (24/2/2026).
Gus Yaqut juga menegaskan bahwa penetapan kuota haji sangat terkait dengan yurisdiksi Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia terikat oleh aturan yang berlaku di negara tersebut.*
(in/dh)
BINJAI Tangis Bardiah pecah saat menceritakan nasib putranya, Ardiansyah Putra (26), yang telah 47 hari mendekam di penjara Phnom Penh,
NASIONAL
BINJAI Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi pada Senin (23/2/2026) dengan menekan
POLITIK
STABAT, LANGKAT Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP, memimpin Tim II Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Langka
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pengerjaan Stadion Teladan harus selesai tepat waktu menjelang penetapan Kot
OLAHRAGA
DELI SERDANG Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek kamar mandi sebuah SPBU di Patumbak, Kabupaten Deli Ser
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumate
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Polsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan, bersama Bhayangkari melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat, J
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan WNA asal Ukraina berinisial IK. Kabid Humas Kombes Ariasandy S.I.K. menya
HUKUM DAN KRIMINAL
TEBINGTINGGI Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya bersama Menteri Perdagangan RI Budi Santoso melepas ekspor 9 ton pisang kepok keling ke
EKONOMI
BINJAI Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, meresmikan Rumah Dinas Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis BinjaiLangkat di Jalan A
PEMERINTAHAN