BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

KPK Terima Laporan BPK, Nilai Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masih Dirahasiakan

Adam - Jumat, 27 Februari 2026 18:36 WIB
KPK Terima Laporan BPK, Nilai Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masih Dirahasiakan
mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: ekspostimes)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah selesai dihitung.

Laporan perhitungan tersebut diterima KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Betul, sudah selesai perhitungannya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga:

Meski demikian, nilai kerugian negara belum diumumkan publik karena KPK masih menunggu proses praperadilan yang diajukan tersangka.

"Ada klausul memang sekarang di undang-undang baru, kita memang menunggu praperadilan dulu," jelas Asep.

Ia menambahkan, adanya kerugian negara ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, dan KPK tetap akan membuktikan unsur-unsur pasal yang dijerat.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus berawal dari pengelolaan kuota haji tambahan Indonesia tahun 2024. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Menurut KPK, pembagian kuota dilakukan tidak sesuai proporsi yang diamanatkan UU: seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun praktiknya menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Penyimpangan inilah yang menjadi dasar dugaan korupsi.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa keputusan pembagian kuota bertujuan menjaga keselamatan jemaah haji.

"Pertimbangan saya adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat di Saudi," ujar Gus Yaqut usai sidang praperadilan pada Selasa (24/2/2026).

Gus Yaqut juga menegaskan bahwa penetapan kuota haji sangat terkait dengan yurisdiksi Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia terikat oleh aturan yang berlaku di negara tersebut.*

(in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru