Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 67 saksi yang berasal dari lingkungan BPSDM Aceh serta pihak-pihak terkait dalam penyaluran beasiswa.Baca Juga:
"Jumlah saksi masih dapat bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung," kata Ali di Banda Aceh, Rabu, 15 April 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan oleh penyidik.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial S, yang merupakan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024; CP, Kepala Bidang Pengembangan SDM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; RH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; serta ET, pihak swasta yang berperan sebagai finance officer IEP Persada Indonesia.
Ketiganya, yakni S, CP, dan RH, ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu sejak 2 April 2026. Sementara ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, sejak 7 April 2026.
Kejati Aceh menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan potensi penghilangan barang bukti.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh untuk mahasiswa, termasuk yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat.
Dana tersebut disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp26 miliar dalam periode 2021–2024.
Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak sesuai dengan perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).
Dana yang dicairkan diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima beasiswa maupun universitas, melainkan dialihkan kepada pihak tertentu.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN