Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Berdasarkan hasil audit, praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,07 miliar. Dari jumlah itu, KejatiAceh baru menyita sekitar Rp1,88 miliar sebagai barang bukti.
Penyidik juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru seiring berlanjutnya pemeriksaan saksi.
KejatiAceh turut mengimbau pihak yang menerima dana beasiswa namun tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya.