Kak Na Apresiasi Peran Arsitek Bangkitkan Aceh Pasca Tsunami dan Dorong Pembangunan Berkelanjutan
BANDA ACEH PEMERINTAH Aceh mengapresiasi peran besar para arsitek dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami. Kontribusi t
NASIONAL
BANDA ACEH — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 67 saksi yang berasal dari lingkungan BPSDM Aceh serta pihak-pihak terkait dalam penyaluran beasiswa.Baca Juga:
"Jumlah saksi masih dapat bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung," kata Ali di Banda Aceh, Rabu, 15 April 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan oleh penyidik.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial S, yang merupakan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024; CP, Kepala Bidang Pengembangan SDM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; RH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; serta ET, pihak swasta yang berperan sebagai finance officer IEP Persada Indonesia.
Ketiganya, yakni S, CP, dan RH, ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu sejak 2 April 2026. Sementara ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, sejak 7 April 2026.
Kejati Aceh menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan potensi penghilangan barang bukti.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh untuk mahasiswa, termasuk yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat.
Dana tersebut disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp26 miliar dalam periode 2021–2024.
Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak sesuai dengan perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).
Dana yang dicairkan diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima beasiswa maupun universitas, melainkan dialihkan kepada pihak tertentu.
Berdasarkan hasil audit, praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,07 miliar. Dari jumlah itu, Kejati Aceh baru menyita sekitar Rp1,88 miliar sebagai barang bukti.
Penyidik juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru seiring berlanjutnya pemeriksaan saksi.
Kejati Aceh turut mengimbau pihak yang menerima dana beasiswa namun tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya.
"Penyidikan masih terus berjalan," kata Ali.*
(km/ad)
BANDA ACEH PEMERINTAH Aceh mengapresiasi peran besar para arsitek dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami. Kontribusi t
NASIONAL
MAGELANG GUBERNUR Lemhannas Ace Hasan Syadzily menegaskan peran strategis Ketua DPRD dalam menjembatani kepentingan daerah dengan agenda
POLITIK
JAKARTA KOMISI I DPR RI mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menegakkan aturan kewajiban pendaftaran
NASIONAL
MAGELANG PRESIDEN Prabowo Subianto tiba di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, untuk memberikan arahan kepada Ketua DPRD se
NASIONAL
BATAM POLDA Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara yang terlibat dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA INDONESIA mencatat capaian baru di sektor pertanian dengan mengekspor beras premium ke Arab Saudi senilai Rp38 miliar. Di saat y
EKONOMI
JAKARTA PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (K
PEMERINTAHAN
TEHERAN IRAN menegaskan bahwa pembukaan Selat Hormuz untuk pelayaran kapal komersial bersifat sementara dan hanya berlaku dengan syarat
INTERNASIONAL
JAKARTA KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut positif keputusan Iran yang kembali membuka Selat Hormuz untuk pelay
EKONOMI
KARO POLISI menggerebek kebun ganja yang berada di kawasan hutan lindung Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL