BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Polda Kepri PTDH 4 Bintara Kasus Penganiayaan Bripda NS, Tiga Ajukan Banding

Dharma - Sabtu, 18 April 2026 10:55 WIB
Polda Kepri PTDH 4 Bintara Kasus Penganiayaan Bripda NS, Tiga Ajukan Banding
Bripda Arouna Sihombing dan tiga rekannya dipecat tidak hormat setelah menganiaya Bripda Natanael hingga tewas. Mereka akan diproses pidana. (Foto: CNN Indonesia/Arpandi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM POLDA Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara Direktorat Samapta yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Sidang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempat anggota dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar dijatuhi PTDH," ujar Nona.

Adapun empat anggota yang dijatuhi sanksi yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya bertugas di Ditsamapta Polda Kepri.

Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Eddwi Kurnianto selaku ketua, didampingi Wakil Ketua Kombes Pol Suyono serta anggota AKBP Ike Krisnadian. Dalam proses sidang, enam saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Nona menjelaskan, para pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Dalam putusannya, komisi menilai tindakan para pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri.

Dari hasil sidang tersebut, satu anggota yakni Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima putusan. Sementara tiga anggota lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.

"Bripda Arwana menerima hasil sidang. Sementara tiga lainnya menyatakan banding," jelasnya.

Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan untuk pengajuan banding, dengan batas waktu penyampaian memori banding maksimal 21 hari.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kronologi Kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Asrama Polda Kepri, Satu Senior Jadi Tersangka
Tragis! Anggota Bintara Tewas Diduga Dianiaya Senior di Rusunawa Polda Kepri
Tegakkan Transparansi, Kepala Imigrasi Batam Dicopot dan Lima Pejabat Ditarik ke Jakarta
Kejati Kepri Ajukan Banding Atas Vonis Fandi Ramadhan, Lalu Bagaimana Permintaan Maaf JPU di Hadapan DPR?
PBB Desak Pengusutan Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia Prihatin, Desak AS-Israel dan Iran Hentikan Aksi Militer
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru