BTN Gandeng INKOPPAS, Permudah Akses KUR dan Digitalisasi Pedagang Pasar Tradisional
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas ekspansi bisnis dengan menyasar ekosistem koperasi pasar melalui kemitraa
EKONOMI
BATAM – POLDA Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara Direktorat Samapta yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Sidang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.Baca Juga:
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempat anggota dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar dijatuhi PTDH," ujar Nona.
Adapun empat anggota yang dijatuhi sanksi yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya bertugas di Ditsamapta Polda Kepri.
Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Eddwi Kurnianto selaku ketua, didampingi Wakil Ketua Kombes Pol Suyono serta anggota AKBP Ike Krisnadian. Dalam proses sidang, enam saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Nona menjelaskan, para pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Dalam putusannya, komisi menilai tindakan para pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri.
Dari hasil sidang tersebut, satu anggota yakni Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima putusan. Sementara tiga anggota lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
"Bripda Arwana menerima hasil sidang. Sementara tiga lainnya menyatakan banding," jelasnya.
Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan untuk pengajuan banding, dengan batas waktu penyampaian memori banding maksimal 21 hari.
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas ekspansi bisnis dengan menyasar ekosistem koperasi pasar melalui kemitraa
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan pembangunan jembatan baru di Jalan Adi Sucipto, Ga
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya dibalas dengan laporan
NASIONAL
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti fenomena meningkatnya kritik publik yang justru berujung pada pelaporan k
POLITIK
MEDAN Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menilai isu terkait Partai NasDem yang disebut bakal merger dengan pihak lain sebagai nara
POLITIK
JAKARTA Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas
NASIONAL
JAKARTA Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang,
NASIONAL
JAKARTA Kinerja sektor pertanian Indonesia menunjukkan tren positif dengan lonjakan ekspor dan penurunan impor dalam beberapa waktu tera
EKONOMI
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim resmi melantik 11 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di
PEMERINTAHAN
KISARAN PEMERINTAH Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Pemerintahan (RakorPem) April 2026 guna memperkuat sinkronisasi program p
PEMERINTAHAN