Pemprov Sumut dan Pemkab Nias Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kepulauan Nias
NIAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan peningkatan pelayanan kesehatan di wilayah Kepulauan Nias akan dilaku
KESEHATAN
BATAM – POLDA Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara Direktorat Samapta yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Sidang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.Baca Juga:
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempat anggota dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar dijatuhi PTDH," ujar Nona.
Adapun empat anggota yang dijatuhi sanksi yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya bertugas di Ditsamapta Polda Kepri.
Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Eddwi Kurnianto selaku ketua, didampingi Wakil Ketua Kombes Pol Suyono serta anggota AKBP Ike Krisnadian. Dalam proses sidang, enam saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Nona menjelaskan, para pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Dalam putusannya, komisi menilai tindakan para pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri.
Dari hasil sidang tersebut, satu anggota yakni Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima putusan. Sementara tiga anggota lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
"Bripda Arwana menerima hasil sidang. Sementara tiga lainnya menyatakan banding," jelasnya.
Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan untuk pengajuan banding, dengan batas waktu penyampaian memori banding maksimal 21 hari.
NIAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan peningkatan pelayanan kesehatan di wilayah Kepulauan Nias akan dilaku
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kerja sama untuk me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama para ulama menemui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam BEM Kristiani Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memaparkan lima persoalan yang dinilai menjadi perhatian utama Pemerintah Aceh saat memi
PEMERINTAHAN
MEDAN Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan menyatakan hasil investigasi internal menyimpulkan bahwa meninggalnya Genial Gavens
PERISTIWA
MEDAN Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, menegaskan bahwa sengketa yang masih berada dal
HUKUM DAN KRIMINAL
BLANGKEJEREN Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Gayo Lues, Aceh, dr. H. Nevirizal M.Kes., M.H., resmi mengundurkan diri d
NASIONAL
MEDAN Langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumatera Utara sebelum agenda
POLITIK
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebag
NASIONAL