Cegah Perdagangan Orang hingga ke Desa, Kemenimipas Perkuat Peran Pimpasa di Sumut
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 2 ton, tidak ada hubungannya dengan permintaan maaf Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Komisi III DPR RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan JPU Muhammad Arfian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bukan terkait surat tuntutan yang dibacakan di pengadilan.
"Permintaan maaf oleh jaksa pada saat di Komisi III itu adalah permintaan maaf atas kalimat yang dibacakan saat replik, yang sedikit menyinggung Komisi III terkait seolah ada intervensi. Bukan berarti terkait surat tuntutan yang sudah dibacakan," jelas Senopati, Rabu (1/4/2026).Baca Juga:
Senopati menegaskan, memori banding yang diajukan oleh JPU tetap mencantumkan permintaan agar Fandi dijatuhi hukuman mati sesuai tuntutan awal.
"Pokoknya kami tetap dengan surat tuntutan yang kami sampaikan sehingga kami harus menguji lagi di Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Permintaan maaf Muhammad Arfian sebelumnya disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI pada 11 Maret 2026.
Arfian menyatakan kesalahan yang terjadi dalam persidangan akan menjadi evaluasi ke depan dan ia telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Mohon izin yang kami hormati pimpinan Komisi III beserta seluruh anggota. Kami ingin menyampaikan setulus-tulusnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan," kata Arfian.
Kasus ini menjerat Fandi Ramadhan dan sejumlah pihak terkait dugaan perdagangan narkoba seberat 2 ton di Batam.
Putusan hakim PN Batam sebelumnya memutuskan Fandi terhindar dari hukuman mati, menimbulkan kontroversi hingga permintaan maaf JPU di DPR.
Kejati Kepri menegaskan, banding bukan karena permintaan maaf tersebut, melainkan untuk menilai kembali putusan yang dianggap berbeda dengan tuntutan awal.*
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). R
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp77 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. An
EKONOMI
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi pelaksanaan Lomba Domino Medali Ade Jona Prasetyo di Jalan Mangaan I, Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Masyarakat yang tercatat dalam desil 9 atau 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum tentu merasa memiliki k
EKONOMI
MEDAN Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Cabang Medan mulai menyalurkan bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua untuk alokasi JuliSeptember
EKONOMI
MAUMERE Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta maaf kepada warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), j
NASIONAL
JAKARTA Hutan hujan tropis Indonesia dan Malaysia, termasuk kawasan hutan serta gambut di Kalimantan, pada dasarnya bukan ekosistem yang
PERISTIWA