Siap-siap Pelaku Pidana Tak Cuma Masuk Bui, Kejaksaan Matangkan Sistem Kerja Sosial KUHP Baru
JAKARTA Pidana kerja sosial (PKS) mulai disiapkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia. Penerapannya tidak ha
NASIONAL
BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 2 ton, tidak ada hubungannya dengan permintaan maaf Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Komisi III DPR RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan JPU Muhammad Arfian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bukan terkait surat tuntutan yang dibacakan di pengadilan.
"Permintaan maaf oleh jaksa pada saat di Komisi III itu adalah permintaan maaf atas kalimat yang dibacakan saat replik, yang sedikit menyinggung Komisi III terkait seolah ada intervensi. Bukan berarti terkait surat tuntutan yang sudah dibacakan," jelas Senopati, Rabu (1/4/2026).Baca Juga:
Senopati menegaskan, memori banding yang diajukan oleh JPU tetap mencantumkan permintaan agar Fandi dijatuhi hukuman mati sesuai tuntutan awal.
"Pokoknya kami tetap dengan surat tuntutan yang kami sampaikan sehingga kami harus menguji lagi di Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Permintaan maaf Muhammad Arfian sebelumnya disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI pada 11 Maret 2026.
Arfian menyatakan kesalahan yang terjadi dalam persidangan akan menjadi evaluasi ke depan dan ia telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Mohon izin yang kami hormati pimpinan Komisi III beserta seluruh anggota. Kami ingin menyampaikan setulus-tulusnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan," kata Arfian.
Kasus ini menjerat Fandi Ramadhan dan sejumlah pihak terkait dugaan perdagangan narkoba seberat 2 ton di Batam.
Putusan hakim PN Batam sebelumnya memutuskan Fandi terhindar dari hukuman mati, menimbulkan kontroversi hingga permintaan maaf JPU di DPR.
Kejati Kepri menegaskan, banding bukan karena permintaan maaf tersebut, melainkan untuk menilai kembali putusan yang dianggap berbeda dengan tuntutan awal.*
JAKARTA Pidana kerja sosial (PKS) mulai disiapkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia. Penerapannya tidak ha
NASIONAL
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field berhasil meningkatkan produksi Sumur BN38 dari sekitar 8 barel menjadi 733 barel setelah dilakuka
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan anggaran operasional awal Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi En
EKONOMI
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo menghadiri pembukaan Aceh Economic Development Forum (AEDF) 2026 di Hermes Palace H
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan situasi politik dan k
POLITIK
MEDAN Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dan menarik tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang terseret perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengguna WiFi mungkin pernah menemukan dua pilihan jaringan, yakni 2.4 GHz dan 5 GHz. Keduanya samasama digunakan untuk mengirimka
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan praktik suap masih terjadi di Indonesia dan dinilai telah merusak sejumlah institusi pemer
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah telah menyelamatkan sekitar Rp52 triliun dalam dua tahun melalui rangkaian penertiba
NASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai peluang gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkam
POLITIK