Unsoed Masih Tunggu Penjelasan Resmi KPK soal OTT Rektor
PURWOKERTO Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tang
NASIONAL
BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 2 ton, tidak ada hubungannya dengan permintaan maaf Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Komisi III DPR RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan JPU Muhammad Arfian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bukan terkait surat tuntutan yang dibacakan di pengadilan.
"Permintaan maaf oleh jaksa pada saat di Komisi III itu adalah permintaan maaf atas kalimat yang dibacakan saat replik, yang sedikit menyinggung Komisi III terkait seolah ada intervensi. Bukan berarti terkait surat tuntutan yang sudah dibacakan," jelas Senopati, Rabu (1/4/2026).Baca Juga:
Senopati menegaskan, memori banding yang diajukan oleh JPU tetap mencantumkan permintaan agar Fandi dijatuhi hukuman mati sesuai tuntutan awal.
"Pokoknya kami tetap dengan surat tuntutan yang kami sampaikan sehingga kami harus menguji lagi di Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Permintaan maaf Muhammad Arfian sebelumnya disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI pada 11 Maret 2026.
Arfian menyatakan kesalahan yang terjadi dalam persidangan akan menjadi evaluasi ke depan dan ia telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Mohon izin yang kami hormati pimpinan Komisi III beserta seluruh anggota. Kami ingin menyampaikan setulus-tulusnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan," kata Arfian.
Kasus ini menjerat Fandi Ramadhan dan sejumlah pihak terkait dugaan perdagangan narkoba seberat 2 ton di Batam.
Putusan hakim PN Batam sebelumnya memutuskan Fandi terhindar dari hukuman mati, menimbulkan kontroversi hingga permintaan maaf JPU di DPR.
Kejati Kepri menegaskan, banding bukan karena permintaan maaf tersebut, melainkan untuk menilai kembali putusan yang dianggap berbeda dengan tuntutan awal.*
(tb/ad)
PURWOKERTO Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tang
NASIONAL
MEDAN Polisi menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara. Dua orang yang diduga berperan sebagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp240,2 triliun. Nilai tersebut turun dibandingkan
EKONOMI
PURWOKERTO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dugaan praktik korupsi terjadi di lingkungan pendidikan. Hal itu mencuat setela
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10. Menteri Energi dan S
EKONOMI
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka Turnamen Sepak Bola U15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara Kisaran, Rabu
OLAHRAGA
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menegaskan pentingnya penggunaan satu data tunggal sebagai dasar utama penyaluran bantuan sosial
PEMERINTAHAN
MEDAN Desa Sipaku Area, Kabupaten Asahan, resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Repub
PEMERINTAHAN
MEDAN Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menambah kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Bank Sumut menjadi Rp2 triliun. T
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada pembukaan perdagangan Jumat (21/8/2026). IHSG dibuka di level 6.524,07 dan hingga
EKONOMI