Dua Kubu Keraton Solo Bersitegang, Kirab Pusaka Malam 1 Suro Masih Tanpa Titik Temu
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 2 ton, tidak ada hubungannya dengan permintaan maaf Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Komisi III DPR RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan JPU Muhammad Arfian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bukan terkait surat tuntutan yang dibacakan di pengadilan.
"Permintaan maaf oleh jaksa pada saat di Komisi III itu adalah permintaan maaf atas kalimat yang dibacakan saat replik, yang sedikit menyinggung Komisi III terkait seolah ada intervensi. Bukan berarti terkait surat tuntutan yang sudah dibacakan," jelas Senopati, Rabu (1/4/2026).Baca Juga:
Senopati menegaskan, memori banding yang diajukan oleh JPU tetap mencantumkan permintaan agar Fandi dijatuhi hukuman mati sesuai tuntutan awal.
"Pokoknya kami tetap dengan surat tuntutan yang kami sampaikan sehingga kami harus menguji lagi di Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Permintaan maaf Muhammad Arfian sebelumnya disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI pada 11 Maret 2026.
Arfian menyatakan kesalahan yang terjadi dalam persidangan akan menjadi evaluasi ke depan dan ia telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Mohon izin yang kami hormati pimpinan Komisi III beserta seluruh anggota. Kami ingin menyampaikan setulus-tulusnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan," kata Arfian.
Kasus ini menjerat Fandi Ramadhan dan sejumlah pihak terkait dugaan perdagangan narkoba seberat 2 ton di Batam.
Putusan hakim PN Batam sebelumnya memutuskan Fandi terhindar dari hukuman mati, menimbulkan kontroversi hingga permintaan maaf JPU di DPR.
Kejati Kepri menegaskan, banding bukan karena permintaan maaf tersebut, melainkan untuk menilai kembali putusan yang dianggap berbeda dengan tuntutan awal.*
(tb/ad)
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak bisa hanya ditopang oleh satu se
EKONOMI
MIMIKA Komando Distrik Militer (Kodim) 1710/Mimika memulai pembangunan enam Jembatan Garuda yang tersebar di tiga distrik di Kabupaten M
NASIONAL
JAKARTA Pusat Penerangan (Puspen) TNI menggelar dialog interaktif bertajuk Ngobrol Santai Kapuspen TNI Bersama Media di Aula Balai War
NASIONAL
BANDA ACEH Ny. Mukarramah Fadhlullah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Aceh p
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banda Aceh periode 20242029 resmi dilantik dalam acara yang berlang
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Dosen bersama mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (FKM Unmuha) berhasil mengembangkan inovasi
PENDIDIKAN
MEDAN Video mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Medan yang terekam memasok air bersih ke sebuah rumah di kawasan Jalan STM Gang Suka Cit
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendor
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL