Operasi Senyap di Banyumas, KPK OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Kini Periksa di Gedung Merah Putih
BANYUMAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026). Da
NASIONAL
BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 2 ton, tidak ada hubungannya dengan permintaan maaf Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Komisi III DPR RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan JPU Muhammad Arfian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bukan terkait surat tuntutan yang dibacakan di pengadilan.
"Permintaan maaf oleh jaksa pada saat di Komisi III itu adalah permintaan maaf atas kalimat yang dibacakan saat replik, yang sedikit menyinggung Komisi III terkait seolah ada intervensi. Bukan berarti terkait surat tuntutan yang sudah dibacakan," jelas Senopati, Rabu (1/4/2026).Baca Juga:
Senopati menegaskan, memori banding yang diajukan oleh JPU tetap mencantumkan permintaan agar Fandi dijatuhi hukuman mati sesuai tuntutan awal.
"Pokoknya kami tetap dengan surat tuntutan yang kami sampaikan sehingga kami harus menguji lagi di Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Permintaan maaf Muhammad Arfian sebelumnya disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI pada 11 Maret 2026.
Arfian menyatakan kesalahan yang terjadi dalam persidangan akan menjadi evaluasi ke depan dan ia telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Mohon izin yang kami hormati pimpinan Komisi III beserta seluruh anggota. Kami ingin menyampaikan setulus-tulusnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan," kata Arfian.
Kasus ini menjerat Fandi Ramadhan dan sejumlah pihak terkait dugaan perdagangan narkoba seberat 2 ton di Batam.
Putusan hakim PN Batam sebelumnya memutuskan Fandi terhindar dari hukuman mati, menimbulkan kontroversi hingga permintaan maaf JPU di DPR.
Kejati Kepri menegaskan, banding bukan karena permintaan maaf tersebut, melainkan untuk menilai kembali putusan yang dianggap berbeda dengan tuntutan awal.*
(tb/ad)
BANYUMAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026). Da
NASIONAL
NTT Korban meninggal dunia akibat gempa Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 78 orang. Data Bada
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terk
NASIONAL
JAKARTA Bagi umat Islam yang terlambat mengikuti shalat Jumat, muncul pertanyaan apakah ibadah tersebut masih bisa dilakukan atau harus di
AGAMA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Kejagung F
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian menyambut kunjungan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Abdul
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramu
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendukung rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjungbalai Asahan, Suma
PEMERINTAHAN
JAKARTA Lebih dari 150 ribu warga memadati kawasan Istana Merdeka dan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, untuk mengikuti rangkaian peringa
NASIONAL
MAUMERE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah pusat terus hadir membantu masyarakat terdampak gemp
PEMERINTAHAN