BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Dapat Rukuk di Rakaat Kedua atau Tidak, Ini Penentu Sah Tidaknya Shalat Jumat bagi yang Terlambat

Nurul - Jumat, 21 Agustus 2026 08:17 WIB
Dapat Rukuk di Rakaat Kedua atau Tidak, Ini Penentu Sah Tidaknya Shalat Jumat bagi yang Terlambat
Ilustrasi: Salat Jumat di Masjid Istiqlal. (Foto: Dok. kemenag)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Bagi umat Islam yang terlambat mengikuti shalat Jumat, muncul pertanyaan apakah ibadah tersebut masih bisa dilakukan atau harus diganti dengan shalat Zuhur. Dalam pembahasan fikih, seseorang masih dihitung mendapatkan shalat Jumat apabila sempat mengikuti minimal satu rakaat bersama imam.

Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi Muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Kewajiban tersebut antara lain disebut dalam Al-Qur'an Surah Al-Jumu'ah ayat 9 yang memerintahkan orang beriman untuk segera menunaikan shalat Jumat ketika azan telah dikumandangkan.

Lantas, bagaimana jika seseorang datang terlambat?

Dalam penjelasan fikih yang dikutip dari Rumah Fiqih, seseorang yang terlambat datang masih bisa mendapatkan shalat Jumat apabila sempat mendapatkan satu rakaat bersama imam.

Baca Juga:

Misalnya, seseorang baru datang ketika imam sedang berada di rakaat kedua. Jika makmum masih sempat mengikuti imam saat rukuk pada rakaat kedua, maka dia dianggap mendapatkan satu rakaat shalat Jumat.

Setelah imam mengucapkan salam, makmum tersebut kemudian berdiri untuk menambah satu rakaat lagi sehingga sempurna menjadi dua rakaat shalat Jumat.

Sebaliknya, apabila seseorang datang ketika imam sudah bangun dari rukuk rakaat kedua atau sudah memasuki tahapan setelah rukuk, maka dia dianggap tidak mendapatkan satu rakaat shalat Jumat.

Dalam kondisi tersebut, dia tetap mengikuti imam hingga salam, tetapi kemudian melaksanakan shalat Zuhur sebanyak empat rakaat.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa orang yang mendapatkan satu rakaat bersama imam telah mendapatkan shalat tersebut.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung mendapatkan shalat itu." Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.

Hadis lain dari Abdullah bin Umar RA juga menjelaskan bahwa siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jumat maupun shalat lainnya, maka dia dianggap mendapatkan shalat tersebut.

Dengan demikian, patokan penting bagi orang yang terlambat shalat Jumat adalah apakah masih sempat mendapatkan satu rakaat bersama imam, khususnya rukuk pada rakaat kedua.

Jika tidak mendapatkan satu rakaat, maka shalat Jumat tidak diperoleh dan diganti dengan shalat Zuhur empat rakaat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
IAIDU Asahan Mantapkan Langkah Menuju Universitas Islam, Seluruh 13 Indikator Alih Bentuk Terpenuhi
Jangan Langsung Beranjak, Ini Bacaan dan Doa Setelah Adzan Subuh
Dahsyatnya Sakaratul Maut, Umat Islam Diingatkan Perbanyak Amal Terbaik
Kenapa Disebut Doa Sapu Jagat? Ini Asal Sebutan dan Makna Doanya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru