Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Timor Leste 3-0, Bobby Nasution: Ribak Sude!
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
BATAM – POLDA Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara Direktorat Samapta yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Sidang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.Baca Juga:
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempat anggota dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar dijatuhi PTDH," ujar Nona.
Adapun empat anggota yang dijatuhi sanksi yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya bertugas di Ditsamapta Polda Kepri.
Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Eddwi Kurnianto selaku ketua, didampingi Wakil Ketua Kombes Pol Suyono serta anggota AKBP Ike Krisnadian. Dalam proses sidang, enam saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Nona menjelaskan, para pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Dalam putusannya, komisi menilai tindakan para pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri.
Dari hasil sidang tersebut, satu anggota yakni Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima putusan. Sementara tiga anggota lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
"Bripda Arwana menerima hasil sidang. Sementara tiga lainnya menyatakan banding," jelasnya.
Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan untuk pengajuan banding, dengan batas waktu penyampaian memori banding maksimal 21 hari.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurnianto menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Berdasarkan keterangan enam saksi dan satu saksi ahli, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tindakan kekerasan," ujarnya.
Ia menambahkan, para pelanggar melakukan penganiayaan baik atas perintah maupun atas kesadaran sendiri, sehingga seluruhnya dinyatakan bersalah dan layak dijatuhi sanksi berat.*
(ds/dh)
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dilaporkan menembus level Rp18.000 per dolar AS. Pemerintah melalui Istan
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026 dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80. Kegiatan tersebut se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan penting atas Timor Leste U19 pada laga kedua Grup A Piala AFF U19 2026.
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka peluang masuknya Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal ke dalam kabinet
POLITIK
MEDAN Timor Leste tetap tidak mampu mengimbangi permainan Indonesia hingga babak kedua laga Piala AFF U19 tahun 2026 berakhir dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan dua bersaudara yang diduga menendang serta menodongkan senjata jenis air gun kepada seorang wanita ha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi penangkapan bandar narkoba di wilayah Belawan, Kota Medan, berujung ricuh setelah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 4 Juni 2026 Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan listrik di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin mengua
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke Wisma Danantara pada Kamis (4/6/2026) siang. Dalam kunjungan tersebut,
POLITIK