8 Daerah di Sumut Sepakat Hibahkan Dana TKD Rp 260 Miliar untuk Bantu Penanganan Bencana di Aceh
BANDA ACEH Delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara (Sumut) sepakat menghibahkan sebagian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk membant
PEMERINTAHAN
BATAM – POLDA Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara Direktorat Samapta yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Sidang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.Baca Juga:
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempat anggota dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar dijatuhi PTDH," ujar Nona.
Adapun empat anggota yang dijatuhi sanksi yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya bertugas di Ditsamapta Polda Kepri.
Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Eddwi Kurnianto selaku ketua, didampingi Wakil Ketua Kombes Pol Suyono serta anggota AKBP Ike Krisnadian. Dalam proses sidang, enam saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Nona menjelaskan, para pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Dalam putusannya, komisi menilai tindakan para pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri.
Dari hasil sidang tersebut, satu anggota yakni Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima putusan. Sementara tiga anggota lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
"Bripda Arwana menerima hasil sidang. Sementara tiga lainnya menyatakan banding," jelasnya.
Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan untuk pengajuan banding, dengan batas waktu penyampaian memori banding maksimal 21 hari.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurnianto menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Berdasarkan keterangan enam saksi dan satu saksi ahli, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tindakan kekerasan," ujarnya.
Ia menambahkan, para pelanggar melakukan penganiayaan baik atas perintah maupun atas kesadaran sendiri, sehingga seluruhnya dinyatakan bersalah dan layak dijatuhi sanksi berat.*
(ds/dh)
BANDA ACEH Delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara (Sumut) sepakat menghibahkan sebagian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk membant
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Tegal
PERISTIWA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL
JAKARTA Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi inve
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 20222025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap asalusul julukan
HUKUM DAN KRIMINAL