Bobby Nasution Ultimatum Camat Tukka: Pembebasan Lahan Harus Kelar dalam Sepekan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegur keras Camat Tukka, Yan Munzir, terkait lambannya proses pembebasan lahan proyek pem
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah selesai dihitung.
Laporan perhitungan tersebut diterima KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Betul, sudah selesai perhitungannya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).Baca Juga:
Meski demikian, nilai kerugian negara belum diumumkan publik karena KPK masih menunggu proses praperadilan yang diajukan tersangka.
"Ada klausul memang sekarang di undang-undang baru, kita memang menunggu praperadilan dulu," jelas Asep.
Ia menambahkan, adanya kerugian negara ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, dan KPK tetap akan membuktikan unsur-unsur pasal yang dijerat.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus berawal dari pengelolaan kuota haji tambahan Indonesia tahun 2024. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut KPK, pembagian kuota dilakukan tidak sesuai proporsi yang diamanatkan UU: seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun praktiknya menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan inilah yang menjadi dasar dugaan korupsi.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa keputusan pembagian kuota bertujuan menjaga keselamatan jemaah haji.
"Pertimbangan saya adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat di Saudi," ujar Gus Yaqut usai sidang praperadilan pada Selasa (24/2/2026).
Gus Yaqut juga menegaskan bahwa penetapan kuota haji sangat terkait dengan yurisdiksi Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia terikat oleh aturan yang berlaku di negara tersebut.*
(in/dh)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegur keras Camat Tukka, Yan Munzir, terkait lambannya proses pembebasan lahan proyek pem
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh memberikan Piagam Penghargaan kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basya
NASIONAL
JAKARTA Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, angkat bi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan agar pemerintah menanggung seluruh iuran peserta BPJS Kesehatan di Indo
KESEHATAN
NIAS SELATAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,2 mengguncang wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Rabu, 15 April 2026,
PERISTIWA
MEDAN Tim Search and Rescue (SAR) gabungan akhirnya menemukan Muhammad Riski, 16 tahun, remaja yang hanyut di Sungai Belawan, Kecamatan
PERISTIWA
JAKARTA Usulan kenaikan sekaligus penyamaan gaji guru menjadi Rp5 juta per bulan yang disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana
PENDIDIKAN
MEDAN Program Rabu WalkIn Interview yang digagas Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan terbukti membantu pencari kerja me
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka peringatan Hari Jadi
PEMERINTAHAN
SOLO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo. Putusa
HUKUM DAN KRIMINAL