Ternyata Ini Alasan NDP Belum Serahkan 20 Persen Lahan Eks PTPN ke Negara
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Meski kantornya saat ini masih terbilang baru dan tampak sangat layak, tapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ternyata mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan gedung kantor baru.
Pembangunan kantor baru itu, bahkan sudah dimulai sejak tahun 2025. Lokasinya tetap di sekitar kantor lama Jalan Abdul Haris Nasution, Medan.
Gedung kantor baru tersebut dibangun di atas lahan lumayan luas yang, sebelumnya sebagai area parkir Kejati Sumut. Konstruksinya tampak megah. Dibangun dengan delapan lantai.
Sayangnya, proses pembangunan gedung kantor baru itu kini terhenti. Tidak terlihat lagi aktivitas pekerja bekerja di lokasi proyek. Bangunan tampak terbengkalai. Sepertinya mangkrak.
Beberapa hari lalu, sejumlah alat berat seperti crane, masih tertinggal di samping gedung proyek. Di dalam gedung, terlihat peranca-peranca masih terpasang.
Banyak Masalah
Pemerhati jasa konstruksi Sumut Erwin Simanjuntak ST mengatakan, pembangunan Kantor Kejati Sumut yang baru ini, memang banyak masalah.
Ironisnya, lanjut Erwin, permasalahannya justru berpotensi sebagai pelanggaran hukum. Salah satu masalah besarnya adalah soal pembiayaannya.
Sumber anggaran pembangunan kantor baru Kejati Sumut berasal dari dana hibah APBD Provinsi Sumut. Total anggarannya direncanakan mencapai Rp 250 miliar.
Tahap pertama, dana hibah itu telah dilaksanakan pada 2025 sebesar Rp 95,7 miliar. Uang itulah yang digunakan membangun tahap pertama yang dikerjakan PT Permata Anugerah Yalapersada sebagai pemenang tender.
Bahkan, meski belum selesai, pekerjaan tahap pertama telah diserahkanterimakan. Tapi anehnya, Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan pada Desember 2025, dilakukan dari PT Permata Anugerah Yalapersada sebagai pelaksana pekerjaan kepada Dinas PUPR Provinsi Sumut.
"Ini aneh. Seharusnya, serahterimanya kepada Kejati Sumut sebagai penerima hibah. Bukan diserahkan kepada Dinas PUPR Sumut," jelas Erwin.
APBD Tidak Anggarkan Tahap Kedua
Untuk menuntaskan pembangunan tahap kedua, jelas Erwin, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 150 miliar lagi. Namun anehnya, anggaran dana hibah tersebut tidak lagi ditampung di APBD Sumut tahun 2026.
Itu yang menyebabkan sehingga tahun 2026 ini tidak dilakukan tender/lelang pembangunan lanjutan gedung Kantor Kejati Sumut. "Anggarannya dana hibahnya tidak ditampung di APBD. Gimana mau ditenderkan?" tegasnya.
Kesalahan Pemberian Hibah
Tidak diketahui secara persis apa penyebab anggaran hibah pembangunan Kantor Kejati Sumut tahap dua itu tidak dialokasikan pada APBD 2026.
Namun menurut Erwin, telah terjadi kesalahan penganggaran hibah pembangunan Kantor Kejati Sumut tersebut. Dan, kesalahan ini dapat berpotensi sebagai bentuk pelanggaran hukum.
"Dana hibah dari pemerintah itu kan syaratnya sifatnya harus urgen. Sangat penting. Misalnya, kalau tidak diberikan hibah, maka akan terganggu tugas-tugas layanan pemerintahan," tegas Erwin memberi gambaran.
Nah, untuk hibah pembangunan Kantor Kejati Sumut, lanjut Erwin, apa urgennya? Karena faktanya, gedung Kantor Kejati Sumut yang lama masih bagus dan sangat layak. Bahkan masih tampak baru.
Lagi pula, lanjut Erwin, bila hibah sudah sempat diberikan, maka setelah pembangunan kantor baru nanti selesai dilakukan, gedung kantor lama harus dirubuhkan. "Ini ketentuan dalam pemberian dana hibah," jelasnya.
"Itu kan sayang sekali. Kantor lama masih baru dan kokoh, masih sangat layak, tapi ternyata nanti harus dirubuhkan. Itu namanya menghambur-hamburkan uang negara di tengah rakyat menghadapi kesulitan ekonomi," tegas Erwin Simanjuntak.
Pos Anggaran Digeser
Persoalan berikutnya, menurut Erwin, anggaran dana hibah yang diberikan untuk membangun Kantor Kejati Sumut, semula diposkan di Biro Umum Setda Provinsi Sumut. Artinya, pekerjaan senilai Rp 95,7 miliar tahap pertama itu, seharusnya pekerjaan Biro Umum Setdaprov Sumut.
Tapi, jelas Erwin, pekerjaan itu diambilalih Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut. Anggaran yang Rp 95,7 miliar yang awalnya di-pos-kan di Biro Umum Setdaprov Sumut, ditarik ke Dinas PUPR Sumut.
Erwin Simanjuntak menyebutkan, perencanaan proyek pembangunan Kantor Kejati Sumut ini, dilakukan di zaman Plt Gubernur Ahmad Fathoni. Ketika itu, Kajati Sumut masih dijabat Idianto.*
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rumah tangga kreator konten Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Mawa resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadila
ENTERTAINMENT
DENPASAR Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Bali bersama instansi terkait melaksanakan pengecekan dan pemantauan bahan pokok di sejumlah
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.514 hektare di kawasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto menegaskan perlunya Presiden Prabowo Subianto
POLITIK
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja sekaligus melaksanakan Sholat Jumat perdana di Masjid
PEMERINTAHAN
LOMBOK TIMUR Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegur keras pelaksana proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa E
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam di Pegadaian hari ini terpantau variatif dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi dari
EKONOMI
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, merespons doa kiai dan santri di Klender, Jakarta Timur, yang mendoa
POLITIK
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan partainya menolak keras gugatan yang diajukan ke Mahkamah
POLITIK