BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Kejagung Siap Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Migas Pertamina

Dharma - Sabtu, 28 Februari 2026 14:08 WIB
Kejagung Siap Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Migas Pertamina
sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Upaya hukum ini dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sehari setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dibacakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan banding.

Baca Juga:

"Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding," ujar Anang, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Anang, alasan pengajuan banding akan dirinci dalam dokumen memori banding yang akan diserahkan pada proses persidangan selanjutnya.

"Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis antara 9 hingga 15 tahun penjara kepada para terdakwa.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar per orang serta kewajiban uang pengganti dalam jumlah berbeda.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan tata kelola migas negara yang merugikan keuangan negara.

Upaya banding Kejagung dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan.*


(lp/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hampir Setahun Laporan Penganiayaan Jurnalis di Madina Belum Ada Tersangka, Polres: Tunggu Saksi
Bareskrim Kejar DPO Bandar Narkoba Utama “Boy”, Pengembangan Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Ternyata Ini Alasan NDP Belum Serahkan 20 Persen Lahan Eks PTPN ke Negara
Jaksa Tegaskan Lahan Citraland Milik PTPN II, Bukan NDP: Peralihan HGU Jadi HGB Bermasalah
PSI Tolak Gugatan Larangan Anak Presiden-Wapres Ikut Pilpres: Diskriminatif!
Polres Batu Bara Tangani Dugaan Mark Up Pengadaan 141 Pojok Baca Digital yang Viral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru