BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Jaksa Ajukan Kasasi, Ingin Ammar Zoni Dihukum 12 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 07:32 WIB
55 view
Jaksa Ajukan Kasasi, Ingin Ammar Zoni Dihukum 12 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi setelah hukuman terhadap aktor Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba ditambah menjadi 4 tahun penjara. Kasasi ini diajukan karena JPU menginginkan Ammar dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan JPU yang terus mengajukan kasasi meskipun hukuman sudah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ammar Zoni. Namun, setelah JPU mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan tersebut dan menambah hukuman Ammar menjadi 4 tahun penjara.

“Sudah berat begitu saja jaksa masih mengajukan kasasi untuk Ammar dihukum 12 tahun, jadi kami harus mempersiapkan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Jon Mathias dalam keterangannya kepada kumparan pada Senin (11/11).

Baca Juga:

Jon juga menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman Ammar menjadi 4 tahun penjara sebagai langkah yang sangat tidak adil. Menurut Jon, Ammar hanya menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri, dan hukumannya sangat berat dibandingkan dengan pelaku-pelaku tindak pidana lainnya, seperti korupsi.

“Untuk Ammar sebagai penyalahguna narkoba untuk dipakai sendiri sangat tidaklah adil. Berhubung banyak kasus korupsi yang tuntutan dan putusannya ringan, contoh kasus dugaan korupsi tol MBZ kerugian negara Rp 500 miliar, dituntut oknum jaksa 4 tahun, diputus hakim 3 tahun. Ini cerminan hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Jon.

Baca Juga:

Pengacara Ammar ini juga meminta masyarakat untuk menilai perbedaan perlakuan hukum terhadap pelaku narkoba dan pelaku korupsi. Menurutnya, seseorang yang terjerat kasus narkoba seharusnya mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi, bukan penjara.

“Silakan saja masyarakat menilai, orang sakit kecanduan adiksi, harusnya diobati, malahan dipenjara. Ke mana keadilan di negara kita ini,” tambah Jon.

Ammar Zoni sendiri sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. Penangkapan terakhir dilakukan pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, di mana polisi menemukan 4 paket sabu dan 1 paket ganja. Penangkapan ini terjadi hanya dua bulan setelah Ammar menyelesaikan hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.

Kasus ini semakin memanas dengan langkah JPU yang terus mengupayakan hukuman lebih berat bagi Ammar Zoni, meskipun banyak pihak yang menilai bahwa hukumannya sudah cukup. Kini, semuanya akan ditentukan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru
Gurita Serakahnomics

Gurita Serakahnomics

OlehAde AlawiFENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah

Opini