Momen penyerahan simbolis Rp58 miliar hasil pengusutan tindak pidana pencucian uang judi online ke kas negara di Bareskrim, Kamis (5/3/2026). (Foto: Bisnis-Anshary Madya Sukma)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk disetorkan menjadi pemasukan negara," ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Himawan menambahkan, penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan.
Dari total 51 laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang menelusuri 132 website judi online, Bareskrim memblokir sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.
Hingga kini, Bareskrim menyita total Rp142 miliar dari 359 rekening, dengan dana yang masih diblokir Rp1,678 miliar dari 40 rekening.
Dari 16 laporan polisi yang telah selesai hingga putusan inkracht, total aset senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening diserahkan kepada negara.
Proses penindakan ini mencakup penyelidikan reguler, penerapan KUHP, Undang-Undang ITE, serta mekanisme Perma 1/2013, untuk menghentikan operasional judi online dan transaksi keuangan terkait TPPU.
"Upaya penindakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, tetapi juga terhadap aliran dana dari transaksi perjudian online," tambah Himawan.
Langkah ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber, menutup jalur keuangan ilegal, dan memastikan aset hasil kejahatan kembali ke negara.* (in/dh)
Editor
: Dharma
Bareskrim Gondol Rp58 Miliar dari Judi Online, Semua Disetor ke Negara