BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Bareskrim Gondol Rp58 Miliar dari Judi Online, Semua Disetor ke Negara

Adam - Kamis, 05 Maret 2026 13:22 WIB
Bareskrim Gondol Rp58 Miliar dari Judi Online, Semua Disetor ke Negara
Momen penyerahan simbolis Rp58 miliar hasil pengusutan tindak pidana pencucian uang judi online ke kas negara di Bareskrim, Kamis (5/3/2026). (Foto: Bisnis-Anshary Madya Sukma)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online senilai Rp58,1 miliar.

Aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menjadi pemasukan negara, Kamis (5/3/2026).

Direktur Tipidsiber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penanganan harta kekayaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:

"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk disetorkan menjadi pemasukan negara," ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Himawan menambahkan, penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan.

Dari total 51 laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang menelusuri 132 website judi online, Bareskrim memblokir sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.

Hingga kini, Bareskrim menyita total Rp142 miliar dari 359 rekening, dengan dana yang masih diblokir Rp1,678 miliar dari 40 rekening.

Dari 16 laporan polisi yang telah selesai hingga putusan inkracht, total aset senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening diserahkan kepada negara.

Proses penindakan ini mencakup penyelidikan reguler, penerapan KUHP, Undang-Undang ITE, serta mekanisme Perma 1/2013, untuk menghentikan operasional judi online dan transaksi keuangan terkait TPPU.

"Upaya penindakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, tetapi juga terhadap aliran dana dari transaksi perjudian online," tambah Himawan.

Langkah ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber, menutup jalur keuangan ilegal, dan memastikan aset hasil kejahatan kembali ke negara.*

(in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Advokat Ary Gadun FM Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU
Bareskrim Tahan Eks Dirut PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Dugaan TPPU
Modus Baru Suap: PPATK dan KPK Temukan Tren Pemberian Emas untuk Pelolosan Barang Impor
Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas, Terkait Kasus Dugaan Saham Gorengan
Pandji Pragiwaksono Tegaskan Materi Stand-Up “Mens Rea” Bukan Bentuk Penghinaan ke Wapres Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru