8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang kerap disapa Ary Gadun FM, atas kasus dugaan suap terhadap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan dibacakan pada Selasa (3/3) oleh Ketua Majelis Efendi.
Selain hukuman penjara, Ariyanto juga dikenai denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari penjara.Baca Juga:
Majelis hakim menambahkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar, yang apabila tidak dibayarkan dapat diganti dengan enam tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif, dan merusak nama baik profesi advokat karena menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Ariyanto juga terbukti menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang dari transaksi suap yang dilakukannya.
Di sisi lain, majelis memperhitungkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21,6 miliar subsider delapan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Januari–April 2022.
Total suap yang diduga diterima mencapai Rp40 miliar. Ariyanto, bersama terdakwa lain seperti Marcella, Juanedi Saibih, dan M. Syafei, juga dituduh melakukan pencucian uang dari hasil suap tersebut.
Putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh praktisi hukum untuk menegakkan integritas profesi dan menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta transparansi di ranah peradilan.*
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA