Sela Kunjungan Kerja, Prabowo Ziarah ke Makam Kakeknya Margono Djojohadikusumo di Banyumas
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto melakukan ziarah ke makam kakeknya, Margono Djojohadikusumo, di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Ban
NASIONAL
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang kerap disapa Ary Gadun FM, atas kasus dugaan suap terhadap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan dibacakan pada Selasa (3/3) oleh Ketua Majelis Efendi.
Selain hukuman penjara, Ariyanto juga dikenai denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari penjara.Baca Juga:
Majelis hakim menambahkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar, yang apabila tidak dibayarkan dapat diganti dengan enam tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif, dan merusak nama baik profesi advokat karena menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Ariyanto juga terbukti menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang dari transaksi suap yang dilakukannya.
Di sisi lain, majelis memperhitungkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21,6 miliar subsider delapan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Januari–April 2022.
Total suap yang diduga diterima mencapai Rp40 miliar. Ariyanto, bersama terdakwa lain seperti Marcella, Juanedi Saibih, dan M. Syafei, juga dituduh melakukan pencucian uang dari hasil suap tersebut.
Putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh praktisi hukum untuk menegakkan integritas profesi dan menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta transparansi di ranah peradilan.*
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto melakukan ziarah ke makam kakeknya, Margono Djojohadikusumo, di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Ban
NASIONAL
BEKASI Polisi mengamankan sopir taksi listrik Green SM yang diduga terlibat dalam rangkaian kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Angg
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan perubahan tata letak gerbong khusus perempu
NASIONAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan sejumlah persoalan krusial daerah dalam kegiatan reses anggota Komis
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya pola pikir kewirausahaan (entrepreneurial mindset) kepada generasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 4 bulan 19 hari penjara kepada Medy Mehamat Amosta Barus (31), terdakwa pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT Awards) ke52 tahun 2026 mencatat partisipasi tinggi dari kalangan jurnalis. H
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai resmi melaksanakan penandatanganan Not
PEMERINTAHAN
BINJAI Aktivis hukum Kota Binjai, Dhani Aulya Lubis, meminta Pemerintah Kota Binjai dan masyarakat bersikap bijaksana dalam menyikapi po
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Tim gabungan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri bersama Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) tel
PERISTIWA