BREAKING NEWS
Selasa, 28 April 2026

Advokat Ary Gadun FM Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU

Dharma - Selasa, 03 Maret 2026 21:11 WIB
Advokat Ary Gadun FM Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri usai menjalami sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/2/2026). (foto: Antara/Reno Esnir)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang kerap disapa Ary Gadun FM, atas kasus dugaan suap terhadap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan dibacakan pada Selasa (3/3) oleh Ketua Majelis Efendi.

Selain hukuman penjara, Ariyanto juga dikenai denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari penjara.

Baca Juga:

Majelis hakim menambahkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar, yang apabila tidak dibayarkan dapat diganti dengan enam tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif, dan merusak nama baik profesi advokat karena menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Ariyanto juga terbukti menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang dari transaksi suap yang dilakukannya.

Di sisi lain, majelis memperhitungkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21,6 miliar subsider delapan tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Januari–April 2022.

Total suap yang diduga diterima mencapai Rp40 miliar. Ariyanto, bersama terdakwa lain seperti Marcella, Juanedi Saibih, dan M. Syafei, juga dituduh melakukan pencucian uang dari hasil suap tersebut.

Putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh praktisi hukum untuk menegakkan integritas profesi dan menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta transparansi di ranah peradilan.*


Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pernah Bongkar Dugaan Kerugian Negara Rp4,08 Triliun: Ermanto Usman Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar, Polisi Dalami Motif
Bendungan Rp144 Juta di Siharang Karang Diduga Bocor dan Tanpa Pondasi, Polres Padangsidimpuan Periksa Tomas Lembah Lubuk Manik
Mantan Head Social License Wilmar Group M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim
Eks Pj Kades Bangai Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa, Negara Dirugikan Rp1,1 Miliar
ASN di Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes Fiktif, Negara Rugi Rp 435 Juta
Di Hadapan Hakim, Tim Yaqut Bongkar Dugaan Kelemahan Sprindik KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru