Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang kerap disapa Ary Gadun FM, atas kasus dugaan suap terhadap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan dibacakan pada Selasa (3/3) oleh Ketua Majelis Efendi.
Selain hukuman penjara, Ariyanto juga dikenai denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari penjara.Baca Juga:
Majelis hakim menambahkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar, yang apabila tidak dibayarkan dapat diganti dengan enam tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif, dan merusak nama baik profesi advokat karena menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Ariyanto juga terbukti menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang dari transaksi suap yang dilakukannya.
Di sisi lain, majelis memperhitungkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21,6 miliar subsider delapan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Januari–April 2022.
Total suap yang diduga diterima mencapai Rp40 miliar. Ariyanto, bersama terdakwa lain seperti Marcella, Juanedi Saibih, dan M. Syafei, juga dituduh melakukan pencucian uang dari hasil suap tersebut.
Putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh praktisi hukum untuk menegakkan integritas profesi dan menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta transparansi di ranah peradilan.*
(cn/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq setelah politikus Partai Golkar itu terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana penc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tindak pidana asal yang mendasari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) deng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan wacana penerapan pemilihan secara e
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih adanya penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Menur
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saipul Abdi, mengungkapkan adanya dugaan permintaan dari seorang penyidik kejaksaan saat d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun langsung ke Kabupaten Aceh Singkil untuk mengasistensi pe
NASIONAL
KARO Dugaan keracunan setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Se
PERISTIWA
HUMBAHAS Polda Sumatera Utara masih mendalami keterlibatan delapan orang yang diamankan terkait penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Do
HUKUM DAN KRIMINAL