"Kami mengharapkan agar bank memperketat prosedur pembukaan rekening dengan penerapan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh," kata Himawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Himawan menambahkan, sistem deteksi dini atau early warning system di perbankan menjadi instrumen krusial untuk menutup ruang gerak para pelaku judi online.
Selain itu, kesepakatan baru antara Polri dan perbankan mempercepat proses pemeriksaan rekening pelaku, yang kini dapat dipusatkan di kantor pusat bank, sehingga mengurangi hambatan birokrasi lintas wilayah.
Langkah ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online.
Sebelumnya, Bareskrim menyerahkan aset senilai Rp 58,1 miliar kepada kejaksaan untuk dieksekusi setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Himawan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti sinergitas antar-kementerian dan lembaga. Ini memastikan bahwa tindak pidana perjudian online tetap menjadi perhatian serius kami," ujarnya.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Bareskrim Minta Bank Perketat Rekening untuk Hentikan Aliran Dana Judi Online