LAMPUNG TIMUR — Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DD (29) yang diduga menculik dan mencabuli seorang siswi sekolah dasar berusia 9 tahun.
Pelaku diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Purbolinggo.
"Benar, pengakuannya bekerja sebagai kepala SPPG. Pelaku sudah kami tahan setelah ditangkap pada Selasa kemarin," kata Irwan, Kamis, 5 Maret 2026.
Irwan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat sore, 30 Januari 2026, sekitar pukul 15.20 WIB.
Saat itu korban berinisial AD (9) sedang bermain bersama teman-temannya di sebuah jalan dusun.
Pelaku kemudian mendatangi kelompok anak-anak tersebut dan mendekati korban dengan maksud mengajaknya pergi.
Menurut Irwan, aksi pelaku sempat diketahui oleh kakak korban yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Kakak korban sempat berusaha mencegah agar adiknya tidak ikut dengan pelaku.
Namun pelaku diduga menggunakan tipu daya untuk mengelabui keluarga korban sebelum akhirnya membawa kabur anak tersebut dari lokasi permainan.
"Pelaku langsung membawa korban pergi," ujar Irwan.
Setelah berhasil membawa korban, pelaku diduga membawa anak tersebut ke area persawahan yang sepi. Di lokasi itu, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.