Konfrensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT GRUTI dan PT Teluk Nauli segera menghentikan seluruh aktivitasnya dan angkat kaki dari wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nisel. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya di Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) setelah izin usaha kedua perusahaan dicabut pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers pada Kamis (5/3/2026). Koalisi menilai kedua perusahaan masih menjalankan aktivitas meski izin pemanfaatan hutan telah resmi dicabut.
Ketua Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel), Amoni Zega, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan telah menimbulkan dampak ekologis serius, termasuk kerusakan hutan, degradasi mangrove, dan penutupan serta penimbunan daerah aliran sungai untuk kepentingan operasional.
"Akibat terganggunya habitat alami satwa, khususnya buaya, kini terjadi pergeseran habitat dari kawasan muara dan hutan mangrove ke wilayah pesisir yang dekat permukiman. Hingga kini, sedikitnya delapan warga meninggal akibat serangan buaya, sementara sejumlah lainnya luka-luka," ujar Amoni.
Fenomena ini, menurut koalisi, bukan sekadar konflik manusia-satwa, melainkan dampak ekologis dari aktivitas perusahaan yang mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Koalisi juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang menyuarakan dampak ekologis.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, Ganda Maruhum, menyebut lima tokoh masyarakat telah diperiksa oleh Polres Nias Selatan terkait insiden dugaan pengancaman dan kebakaran di area basecamp PT GRUTI.
Koalisi meminta aparat penegak hukum menindak dugaan pelanggaran hukum oleh kedua perusahaan yang masih beroperasi setelah pencabutan izin usaha.
Selain itu, perusahaan diminta melakukan pemulihanekologis menyeluruh terhadap kawasan hutan, mangrove, dan daerah aliran sungai yang terdampak, serta memberikan ganti rugi kepada keluarga korban dan warga terdampak serangan buaya.